RUU Hak Cipta Bakal Atur Royalti untuk Karya Jurnalistik

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas - IST

BADUNG, kanalbali.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, produk jurnalistik akan masuk dalam rancangan Undang-undang (RUU) hak cipta dan kedepannya ada pengelolaan royalti untuk karya jurnalistik.

Hal tersebut disampaikan Menteri Supratman dalam acara,”ASEAN Forum On The Protection of Journalistic Works In The Copyright Regime In The Digital Era,” di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10).

“Saya ingin menyampaikan, Indonesia saat ini sedang menyusun perubahan Undang-undang tentang hak cipta. Lewat teman-teman jurnalistik, baik perusahaan media, para wartawan, industri, punya kesempatan yang sama untuk memastikan karya jurnalistik. Bagi pemerintah Indonesia akan sesegera mungkin memasukkannya dalam rezim hak cipta,” kata dia.

Ia menerangkan, sebagai gambaran dengan masuknya produk jurnalistik dalam rezim hak cipta, maka tentu konsekuensi terhadap pemakaian, penggunaan karya jurnalistik memiliki konsekuensi hak ekonomi.

“Sebagai gambaran, royalti hari ini di seluruh dunia di luar karya jurnalistik, totalnya mencapai 15 miliar euro. Dari 15 miliar euro ini, 80 persen royalti itu hanya mengalir ke dua benua, yakni Benua Eropa dan Benua Amerika, khususnya Amerika Utara,” ujarnya.

“Asia hanya mendapatkan 12 persen dari total royalti yang dinikmati. Afrika hanya mendapatkan 1 persen. Bisa dibayangkan ketimpangan ini,” lanjutnya.

Kendati demikian, dengan kecilnya royalti yang didapatkan di Asia sebesar 12 persen itu tidak perlu berkecil hati. Karena hal itu adalah pengakuan bahwa inovasi, pemberian perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di negara-negara seperti di Benua Eropa dan Amerika Utara itu artinya sudah jauh lebih dibandingkan dengan di Indonesia.

“Inilah pentingnya kita melakukan dialog ini, agar proteksi terhadap semua karya-karya di bidang hak cipta di bidang kekayaan intelektual itu kita bisa maksimalkan. Terutama bagaimana memonetisasi seluruh karya-karya itu bisa memiliki hak-hak ekonomi yang baik bagi kita semua,” lanjutnya.

Ia menyatakan.lewat forum ini Dewan Pers Indonesia ataupun Dewan Pers ASEAN, bisa membentuk forum konsultasi yang menghimpun pikiran-pikiran dari seluruh Negara-negara anggota ASEAN agar bisa melakukan penyesuaian dengan regulasi yang saat ini di masing-masing negara melakukan penyusunan RUU hak cipta.

“Saya berharap kepada ekosistem media di seluruh Indonesia, apakah itu perusahaan media, para jurnalistik, dan lain sebagainya, menjadikan komitmen bersama agar pengaturan terkait dengan hak cipta di bidang karya jurnalistik adalah bagian upaya kita melakukan perlindungan dan daya tawar kita kepada seluruh media, platform digital sebagai sebuah ekosistem yang baik dan bisa hidup bersama di era digital ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan, soal RUU hak cipta untuk perlindungan karya jurnalistik nantinya dilanjutkan dengan sesi-sesi diskusi dalam forum saat ini.

“Ini menjadi bagian penting dalam penyusunan Undang-undang hak cipta yang sekarang sudah bergulir di parlemen dan pemerintah sudah selesai melakukan penyusunan tim dan sesegera mungkin akan dibahas di dewan perwakilan rakyat (DPR) Republik Indonesia,” sebutnya.

“Karena itu, pikiran-pikiran hari ini akan sangat menentukan nanti, mungkin ada tambahan-tambahan yang perlu kita lakukan di parlemen setelah kita berkomunikasi dengan pemerintah, termasuk dengan Dewan Pers, dengan perusahaan media, dan juga Kementerian Informasi dan Digital,” ujarnya.

Ia menyatakan, selama ini soal royalti lebih banyak dibayarkan di luar Indonesia dan kedepannya kesadaran hak Kekayaan intelektual (HAKI) harus ditingkatkan kepada warga di Indonesia.

“Supaya kita bisa mendapatkan lebih banyak (royalti),” ungkapnya.

Kemudian, untuk hak cipta karya jurnalistik itu nantinya akan dirumuskan dan yang pasti menurutnya hal ini sebuah langkah maju bahwa sekarang karya jurnalistik itu sudah masuk dalam rezim hak cipta.

“Artinya konsekuensinya kalau dia masuk jadi hak cipta, maka ada nilai ekonomisnya di dalam bentuk royalti. Nanti akan diatur, justru ini kita terima masukan, tapi secara politik hukum kita mengakui karya jurnalistik itu jadi hak cipta, itu dulu yang penting. Soal nanti implementasinya kan masih banyak dalam peraturan turunan,” ujarnya.

Sementara, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, dunia pers sekarang mengalami era disrupsi yang sangat signifikan dan lalu lintas informasi itu banyak digerakkan atau disebarkan oleh artificial intelligence (AI) padahal produsen sumber awalnya itu adalah di jurnalis.

Kemudian, yang menjadi pertanyaan ketika informasi itu disebarkan oleh digital untuk
income yang masuk pada platform yang menyebarkan itu mereka juga punya bisnis iklan dan dananya ternyata lebih besar masuk ke platform ketimbang jurnalis.

“Padahal penciptanya, informasinya, inovatornya itu adalah jurnalis. Ketidakadilan inilah yang akan kita bicarakan bagaimana agar fair. Kedua, di berbagai negara itu berbeda-beda pengalamannya, oleh karena itu di forum ini kita akan berbagi pengalaman,” ujarnya.

“Tapi intinya adalah jurnalis sebagai pilar demokrasi, sebagai penyambung lidah masyarakat, rakyat, dan juga pemerintah, ini hendaknya secara ekonomi harus sustain,” ujarnya.

Kemudian, keberlanjutan dari jurnalistik itu ada dua. Pertama memang sebagian itu dibackup oleh pemerintah, oleh usaha dan oleh periklanan. Namun sekarang ini, hadirnya platform itu menggeser posisi lokal surat kabar yang diambil oleh media sosial (medsos).

“Penyebar informasi itu kadang-kadang tidak terkontrol. Jadi, ibarat udara atau air yang begitu meluap dikonsumsi setiap hari, kadang-kadang tidak selalu bersih, banyak kotoran-kotoran, hoaks-hoaks, dan sebagainya. Ini merugikan masyarakat,” jelasnya.

“Jadi kami Dewan Pers itu membela hak rakyat untuk bersuara, silakan medsos untuk bersuara sepanjang itu edukatif, profesional, jauh dari fitnah dan hoaks. Dan kedua, kita membela hak rakyat agar tidak jadi korban dari misinformasi dan disinformasi,” ujarnya.

Kemudian, nantinya terkait royalti dalam karya jurnalistik tentu kedepannya akan dibicarakan atau diskusikan dengan pihak terkait.

“Inilah yang akan dibicarakan. Jadi, silahkan mereka sebagai yang punya agenda bisnis, silakan, tapi kita jangan kemudian dimatikan, pendeknya kita menghendaki satu proses yang fair negosiasi,” ujarnya.

“Karena di beberapa negara lain misalnya Singapura dengan lebih tinggi. Sementara di Indonesia rendah. Dan lebih dari itu yang menciptakan konten informasi itu kan jurnalis tapi mengapa kemudian mereka yang menguasai semuanya,” ujarnya.  ( kanalbali/KAD )

Apa Komentar Anda?