22 Penyu Hijau Gagal Diselundupkan ke Bali

DENPASAR, kanalali.id – Kepolisian Polda Bali, menggagalkan upaya penyelundupan 22 ekor satwa dilindungi jenis penyu hijau atau chelonia mydas di wilayah Perairan Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Sabtu (10/10).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya
penyelundupan tersebut dan saat ini puluhan penyu itu masih dilakukan pemeriksaan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

“Saat ini 22 ekor penyu hijau telah mendapatkan perawatan dan akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya, setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali,” kata Kombes Ariasandy.

Pengungkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi aktivitas penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau di wilayah Perairan Pulau Serangan.

Kemudian, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Pada saat patroli, tim mencurigai adanya sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan di atas perahu tanpa awak tersebut terdapat satwa dilindungi dan pihak kepolisian langsung mengamankan perahu beserta 22 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup sebagai barang bukti. Selanjutnya dibawa ke Ditpolairud Polda Bali untuk proses lebih lanjut dan berkoordinasi dengan BKSDA Bali.

Saat ini terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali.

“Perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak di pesisir, diduga pelaku melarikan diri saat melihat kedatangan petugas,” ujarnya.

Kombes Ariasandy juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi Undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali.

“Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut. Kami juga menghimbau kepada masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” ujarnya.

Untuk para pelaku jika tertangkap akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang RI, nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.  (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?