Satu Pelaku Perampokan WN Ukraina Berhasil Ditangkap Saat Akan Terbang ke Dubai

DENPASAR, kanalbali.id – Pihak kepolisian Polda Bali, berhasil menangkap satu dari sembilan pelaku yang merampok Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinsial II di Pulau Bali.

Pelaku tersebut merupakan WN Rusia berinsial KA (30) dan berhasil ditangkap di Bandara Intenasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat akan pergi ke Dubai, Uni Emirat Arab, pada Kamis (30/1) malam sekitar pukul 19:00 WITA.

“Iya benar salah satu dari 9 orang terlapor yang dilaporkan korban dalam laporan polisi semalam jam 19.00 WITA kita amankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, saat dikonfirmasi Jumat (31/1).

“Rencananya dia akan pergi ke Dubai jam 7 malam. Kalau yang bersangkutan belum kita bisa sebut pelaku tapi yang bersangkutan adalah laporan dari korban,” imbuhnya.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali untuk dimintai keterangan apakah benar pelaku terlibat dalam perampokan dan penculikan WNA Ukraina.

“Saat ini yang bersangkutan sementara kita amankan di Kantor Ditreskrimum untuk didalami apakah benar terlibat atau tidak. Untuk dugaan pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Bali, sedang menyelidiki perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA) kepada seorang WNA asal Ukraina berinsial ll.

Peristiwa perampokan itu, juga viral di media sosial dan dalam kasus tersebut para pelaku diduga berjumlah sembilan orang dan mencuri aset kripto sekitar Rp 3,4 miliar dari akun milik korban.

“Kasusnya sementara ditangani Ditreskrimum Polda Bali dan pelaku masih dalam lidik,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, saat dikonfirmasi Kamis (30/1).

Peristiwa tersebut, diketahui terjadi pada tanggal 15 Desember 2024 lalu. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih. Kemudian, di tengah perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka dihadang oleh dua unit mobil, mobil pertama merk Alphard dengan memblokir jalan dari depan dan satu dari arah belakang.

Kemudian, saat mobil dari depan keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol. Lalu mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.

Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kemudian, saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban. Mereka lalu memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.

“Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor,” ujarnya.

Kemudian, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam ditangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan serta kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 3.496.790.194.

( kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.