Setelah Kasasi Jaksa Ditolak, Kebebasan Jerinx Tinggal Menghitung Hari

Jerinx bersama Nora saat sidang di PN Denpasar - IST

DENPASAR – Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa kasasi jaksa dalam kasus I Gede Aryastina alias Jerinx pada perkara “IDI Kacung WHO” memutuskan menolak kasasi tersebut. Artinya, hukuman Jerinx tetap hanya 10 bulan penjara. “Petikan putusan MA sudah kami terima,” kata Jubir PN Denpasar, I Made Pasek, Selasa (18/5).

Menurut Made Pasek, dalam petikan putusan hakim MA dengan surat pengantar tertanggal 18 Mei 2021 yang diterima PN Denpasar nomor putusan 2100K/Pid/2021, isinya mengadili menolak permohonan kasasi satu yakni penuntut umum pada Kejari Denpasar.

Di pihak lain, MA juga pemohon kasasi dua terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dan membayar pemohon kasasi dengan membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp 2500 Putusan itu dibacakan dalam rapat majelis hakim pada Senin 17 Mei 2021 hakim Dr. H Suhadi, sebagai hakim ketua. Dalam petikan putusan MA itu tidak disebutkan bahwa putusan PT dikuatkan. Namun, sambung Made Pasek jika permohonan kasasi ditolak, baik oleh pemohon satu maupun pemohon dua, itu artinya yang berlaku adalah putusan PT.

Jerinx saat mendengarkan tuntutan jaksa – WIB

Jaksa: Jerinx Tetap Bersalah

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, berpendapat putusan MA yang menolak permohonan kasasi baik dari jaksa maupun dari penasihat hukum terdakwa mengandung makna menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menyatakan terdakwa I Gede Aryastina terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Putusan di tingkat akhir yaitu di Makamah Agung ini menunjukan bahwa  pembuktian jaksa atas dakwaannya diterima oleh Majelis Hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan atau dengan kata lain tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina als Jerinx tidak bersalah,” ungkapnya, Selasa (18/05/21) petang.

Adapun langkah selanjutnya yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni segera melakukan eksekusi. “Nantinya jaksa akan melaksanakan eksekusi di Lapas Kerobokan sehingga status dari I Gede Aryastina alias JRX berubah dari terdakwa menjadi terpidana,” tandasnya.

Pengacara Jerinx Wayan Gendo Suardana saat mengajukan tanggapan atas memori kasasi jaksa di PN Denpasar- IST

Gendo: Kami Hanya Mengikuti Permainan Jaksa

Tim Penasihat Hukum Jerinx yang dipimpin oleh I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H menyebut, pihaknya tak mempersoalkan penolakan Majelis Hakim Mahkamah Agung atas kasasi dari pihak Jerinx. Sejak awal pihaknya hanya mengikuti langkah pihak jaksa.NT

“Jerinx dari awal sudah menyampaikan bahwa apabila JPU tidak melakukan Kasasi, maka Jerinx juga tidak melakukan Kasasi,” kata Gendo saat mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada hari Selasa, 18 Mei 2021.

Kedatangan tim Penasihat hukum Jrx SID ke PN Denpasar untuk mengambil petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dalam petikan putusan tersebut, MA menolak permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sbg pemohon Kasasi I dan juga menolak Kasasi JRX melalui Kuasa hukumnya sebagai pemohon Kasasi II.

Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa Pemohon kasasi pertama adalah JPU karena mereka yang mengajukan permohonan Kasasi pertama kali, sehingga menurut Gendo, Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan oleh JPU. “Yang ngotot Kasasi adalah Jaksa, Jrx Defensif”, jelas Gendo.

Gendo menegaskan bahwa atas ditolaknya Kasasi dari JPU, artinya alasan-alasan kasasi Jaksa ditolak oleh MA, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar. Nanti bisa dilihat pada salinan putusan apa yang menjadi dasar MA menolak kasasi Jaksa.

“Kami Apresiasi dan menghormati Putusan MA yang menolak Kasasi JPU dan menguatkan putusan majelis Hakim banding yang memvonis JRX dipidana penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan, walaupun dalam pandangan Kami, sejatinya JRZx layak untuk divonis bebas,” ujar dia. (KANALBALI/tim)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.