Setelah Peringatan Kedua, Mason Elephant Park Hentikan Aksi Tunggang Gajah

Pada tanggal 25 Januari 2026, Balai KSDA Bali melakukan monitoring ke PT. Wisatareksa Gajah Perdana terhadap implementasi surat pernyataan penghentian aksi gajah tunggang. - IST
Pada tanggal 25 Januari 2026, Balai KSDA Bali melakukan monitoring ke PT. Wisatareksa Gajah Perdana terhadap implementasi surat pernyataan penghentian aksi gajah tunggang. - IST

DENPASAR, kanalbali,id – Sebagai bagian dari penegakan kebijakan Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi (LK), Balai KSDA Bali telah melakukan sosialisasi, pembinaan, dan monitoring ke seluruh LK di Bali yang mengelola satwa gajah.

Namun demikian, berdasarkan hasil pemantauan implementasi SE Dirjen KSDAE No. 6/2025, serta tindak lanjut atas Surat Peringatan Pertama (SP I), tanggal 13 Januari 2026, PT. Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park & Lodge) belum sepenuhnya menghentikan kegiatan peragaan gajah tunggang sampai dengan tanggal 21 Januari 2026, sebagaimana diwajibkan.

Sebagai langkah tegas lanjutan, tanggal 21 Januari 2026, Direktur Jenderal KSDAE telah menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP II) kepada LK tersebut. SP II ini menegaskan kembali kewajiban LK untuk menghentikan seluruh bentuk peragaan gajah tunggang tanpa pengecualian.

Pada tahap ini, Balai KSDA Bali menegaskan bahwa apabila PT. Wisatareksa Gajah Perdana tidak melaksanakan kewajiban penghentian total atas peragaan gajah tunggang, maka akan diterbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP III), yang menjadi dasar untuk proses pencabutan izin LK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti SP II tersebut, pada 25 Januari 2025, PT. Wisatareksa Gajah Perdana menyampaikan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama, Made Yanie Mason, yang menyampaikan secara resmi menghentikan seluruh aktivitas gajah tunggang per tanggal 25 Januari 2026, bagi wisatawan maupun kepentingan komersial lainnya.

Guna memastikan implementasi atas Surat Pernyataan tersebut, Sabtu, tanggal 25 Januari 2026, Balai KSDA Bali melakukan monitoring langsung ke lokasi. Berdasarkan hasil pemantauan pada pukul 16.00 WITA, diketahui sudah tidak ditemukan adanya peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi tersebut.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan “Balai KSDA Bali menegaskan bahwa seluruh lembaga konservasi wajib menghentikan gajah tunggang dan bertransformasi menuju wisata satwa yang edukatif dan beretika. Kami mengapresiasi dukungan publik yang terus menjadi dorongan bagi kami dalam memastikan pengelolaan gajah di Bali berjalan sesuai prinsip konservasi dan kesejahteraan satwa.”

Lebih lanjut, Balai KSDA Bali mengajak seluruh pengelola LK di Bali untuk menjadikan momentum ini sebagai komitmen bersama dalam menjaga martabat satwa, khususnya Gajah Sumatera yang termasuk satwa dilindungi. ( kanalbali/RLS )

 

Apa Komentar Anda?