Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Remaja di Jembrana Ditangkap Polisi

JEMBRANA, kanalbali.id -Kepolisian Polres Jembrana, Bali, menangkap seorang remaja laki-laki berinisial AGD (19) asal Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, karena diduga memperkosa anak berusia 14 tahun.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, bahwa pelaku diduga memperkosa korban sebanyak lima kali di toilet umum di daerah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

“Tersangka merupakan pacar korban. Modus yang dilakukan tersangka dengan bujuk rayu dan siap bertanggung jawab apabila korban hamil,” kata AKBP Endang, Selasa (5/11).

Kronologisnya, tersangka diketahui memperkosa korban awal pertama pada tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WITA. Lalu kemudian pada tanggal 7 Juni dan tanggal 28 Juni 2024, dan tanggal 13 September 2024, dan terakhir pada tanggal 1 November 2024. Selain itu, aksi tersangka yang terakhir sempat dipergoki oleh warga.

“Warga memergoki tersangka korban berdua di dalam kamar mandi dan melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas,” imbuhnya.

Selanjutnya, orangtua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke Polres Jembrana, dan tersangka ditangkap pada Jumat (1/11) dan langsung ditahan.

“”Orang tua dan keluarga diharapkan untuk selalu menjaga, mendampingi, dan memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anak tentang bahaya yang mungkin terjadi serta cara melindungi diri mereka. Luangkan waktu untuk berkomunikasi dengan anak agar mereka merasa aman dan tidak ragu untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan,” ujarnya.

Kemudian, terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17, Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.