
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat terkait pemberian sanksi bagi masyarakat penolak vaksinasi COVID-19.
“Kita menunggu aturan dari pusat, kalau soal sanksi itu kan tergantung nanti bagaimana aturan teknisnya di lapangan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Suarjaya menuturkan, Pemerintah Provinsi Bali tetap akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pusat. Meski beberapa bulan lalu sempat memberikan pernyataan bahwa tak akan memberikan sanksi bagi penolak vaksinasi COVID-19, ia pun menegaskan hal itu ia sampaikan sebelum adanya Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
“Yang jelas kita akan mengikuti kebijakan pusat, apapun keputusan pemerintah pusat kita harus jalankan. Soal pernyataan itu (tak akan memberikan sanksi) itu kan dulu, kalau misalnya sekarang ada kebijakan pusat kan tidak mungkin lah kita bertentangan,” tuturnya.
Meski akan ada pemberian sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19, Suarjaya mengaku tetap menaruh rasa optimis bahwa tak akan ada masyarakat Bali yang menolak. Pasalnya, sejak vaksinasi tahap pertama dilakukan di Bali pada Januari lalu, antusiasme masyarakat terbilang tinggi.
“Kami masih optimis, sampai sejauh ini belum ada yang menolak. Bahkan banyak sekali yang minta untuk di vaksin duluan. Antusiasnya sangat tinggi dari masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Pasal 13A ayat (4) Perpres itu mengatur, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak mau ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda,” demikian bunyi Perpres itu.
Lalu pada ayat 5 pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Bahkan jika yang menolak divaksin juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi maka akan dikenakan sanksi lain. (Kanalbali/ACH)