Solusi Krisis Sampah: Haruskah Masyarakat Dijatuhi Sanksi?

I Made Somya Putra, SH.MH - Dok.Pribadi
I Made Somya Putra, SH.MH - Dok.Pribadi

Krisis sampah di Bali terus bergulir dan memperlihatkan adanya upaya dari masyarakat untuk mencari solusinya secara mandiri dilingkungannya. Ancaman denda dan penjara pun telah muncul. Bagaimana seharusnya solusi masalah ini?

oleh Advokat I Made Somya Putra, SH MH

KETIKA  TPA Suwung sejak bulan Desember berusaha untuk ditutup dengan alasan pencemaran lingkungan justru yang terjadi adalah menguak fakta tentang penanggulangan sampah di TPA tidak diantisipasi sebelumnya bahkan terlihat tidak diperdulikan, alhasil Mantan Kadis KLH menjadi Tersangka.

Walaupun pernah ada TPST yang diresmikan bahkan oleh Presiden, ternyata hasilnya mandeg dan uang sekitar Rp.101 miliyar untuk membangunnya lenyap tanpa terdengar audit dan pertanggungjawaban.

Korban sesungguhnya adalah masyarakat, bukan pemerintah.

Sejatinya dengan carut marutnya pengelolaan sampah, masyarakat dihadapkan untuk mengelola sampahnya sendiri, karena masyarakat langsung yang menghirup baunya. Masyarakat langsung yang mengalami lingkungan yang kotor, masyarakat langsung yang merasakan dampak sampah.

Keterlambatan beberapa hari saja penjemputan sampah, yang sakit adalah hidung, mata dan pikiran masyarakat. Bahkan terjadi konflik horizontal, masyarakat dengan tetangganya, mereka bertengkar saling menyalahkan dan pro kontra pun terjadi.

Sampai bulan April, justru masyarakat dibuat harus cepat menyesuaikan dengan keadaan, dan akhirnya berusaha menyelamatkan diri dengan cara secara mandiri ditengah himbauan dan peraturan yang memaksa.

Ditingkat bawah, masyarakat membayar untuk membuang sampahnya, dan ternyata lebih banyak pengelolanya melalui swakelola, artinya ternyata pemerintah “tanpa modal” dibagian infrastruktur.

Sedangkan pemerintah belum tentu mau membelikan armada sampah untuk mengangkut, masyarakat memilah sampah tanpa bantuan serius, tempat sampah dari masyarakat sendiri tanpa sumbangan dari pemerintah, masyarakat membuat teba modren atau komposter tanpa support penuh pemerintah,

Masyarakat bergotong-royong untuk sampah hutan, sampah di jalan, sampah di sungai, sampah di danau tanpa ada infrastruktur yang dibangun pemerintah.

Ketika sampah sudah dipilah ternyata masih saja ada masalah, karena tidak ada TPST atau TPA yang menampungnya.

Walaupun menerima sampah residu, kembali masyarakat dan swakelola itu harus mencari solusinya sendiri, dimana secara tidak langsung pemerintah meminta swakelola itu membuat TPA sendiri tanpa melibatkan pemerintah, persis seperti himbauan langsung “sampah sendiri diselesaikan sendiri” dimana terimplementasi dengan seruan sampah berbasis sumber.

Karena beban teknis ditimpakan semua ke masyarakat, tanpa ada bantuan preventif seperti alat dan infrastruktur, dan keterlambatan pemungutan sampah maka masyarakat berinovasi sendiri dengan membakar sampah, dan mengumpulkan di jalan.

Namun respon pemerintah daerah ternyata geram dan jarinya menunjuk masyarakatnya bahwa telah terjadi pencemaran oleh masyarakat.

Lalu kepolisian sebagai penegakan hukum akan bersikap sangat represif dengan pendekatan menakut-nakuti masyarakat. Falam teori kriminalisasi disebut Teori Relatif atau Teori Tujuan atau Doel Teorien, yang mensanksi masyarakat yang dalam keadaan tidak normal. Tentu saja kebijakan publik seperti ini tidak melihat masyarakat bawah yang sedang berusaha mandiri.

Maka bayangkan masyarakat yang menghirup bau sampah, lingkungan yang kotor, bayar uang sampah, Akhirnya harus dipenjara atau di denda. Disini Pihak Pemerintah telah menerapkan hukum yang sangatlah tidak bijak.

Walaupun ancaman sebatas Tindak Pidana Ringan, masyarakat kembali dihadapkan dengan aparat penegak hukum, yang nantinya akan ada anggapan Tumpul Ke Atas, Tajam Ke Bawah, Sebab Elit yang membuat Kebijakan publik yang tidak antisipatif tidak hukuman, tapi masyarakat yang berusaha mencari solusi justru akhirnya dihukum.

Bali sebagai darah wisata sebenarnya sudah seharusnya mengantisipasi masalah ini jauh-jauh hari sebelumnya melalui penganggaran infrastruktur, regulasi dan ketaatan masyarakat.

Namun faktanya untuk menanggulangi masalah sampah sebagian besar justru dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan cara bergotong-royong kemudian mengadakan swakelola penanganan sampah di mana kehadiran pemerintah baik dari tingkat desa Kecamatan Kabupaten sampai provinsi tidak memberikan fasilitas memadai melalui penganggaran infrastruktur sampah yang baik, regulasi dan penegakan hukum yang tepat serta membantu masyarakat untuk taat dan disiplin terkait sampah dengan reward.

Artinya ketika masyarakat dihadapkan terkait masalah sampah, masyarakat sendirilah yang menemukan solusinya dengan swakelola dan bergotong-royong, bahkan sebagian besar masyarakat membayar secara swakelola bahkan dengan nilai yang tidak murah untuk menanggulangi sampah yang ada.

Walaupun faktanya masyarakat sudah berusaha sendiri namun sebagian besar pemerintah tidak menyediakan tempat sampah yang memadai truk atau akomodasi pengangkut sampah yang baik serta hanya mampu mengedukasi dan menghimbau melalui aturan “tanpa modal” yang mana ketika terjadi bencana banjir, sampah dari masyarakat inilah yang disalahkan, seolah-olah kesalahan ada di masyarakat sepenuhnya.

Lalu terjadilah masalah penutupan TPA suwung

Tiba-tiba masyarakat dihadapkan kepada situasi dilema di mana pada akhirnya TPA Suwung dengan berbagai alasannya ditutup nantinya pada bulan Agustus dan masyarakat kembali diminta untuk memperbaiki diri dalam hal menanggulangi sampah dengan cara memilah sampah dari sumbernya secara organik non organik dan residu, melalui sesuatu yang tanpa modal yaitu himbauan.

Adapun ada aksi gotong royong melalui kulkul PKK , bersih-bersih pantai, hutan dan sungai oleh instansi pemerintah dan stake holder lainnya hanya solusi spontanitas setelah “digetok” Presiden RI dan hanya merupakan solusi sementara, serta belum menyentuh akar persoalan.

Sepertinya Bali ini pemerintah tergopoh-gopoh untuk menanggulangi sampah, dengan cara mengajak seluruh jajaran pemerintahan sampai ke desa untuk bergotong-royong lalu memperkenalkan banyak alat-alat sampah seperti komposter tebu modern ataupun incenerator, yang mana masyarakat lah yang harus mengeluarkan biayanya sedangkan pemerintah juga kembali tanpa modal.

Solusi Di Tengah “Pati Kaplug”

Melihat Akibat tidak terantisipasi nya masalah sampah dari awal. Baik Pemerintah semua tingkatan dan masyarakatnya menjadi serba salah, segala kebijakannya menjadi “pati kaplug”.

Maka berbicara agar kritik tidaklah kosong maka haruslah ada solusi.

1. Menyatakan Bali saat ini ada darurat bencana sampah
2. Anggaran semonial, anggaran proyek berbasis Fisik yang menyerap dana pemerintah seperti PKB dan LNG ditunda dulu dan arahkan penuh dalam oprasi penanggulangan sampah.
3. Membuka semua akses bagi pribadi dan swasta untuk membangun industri sampah berbasis ramah lingkungan
4. Memfokuskan anggaran untuk membangun infrastruktur sampah dari hukum sampai hilir
5. Membangun koneksi pengaduan dan penangangan sampah berbasis informasi elektronik untuk fast respon pemerintah, bisa melalui Kontak WhatsApp dan media sosial.
6. Membangun badan pengelola sampah terstruktur dan terintegrasi dari tingkat provinsi sampai ke tingkat bawah bahkan banjar.
7. Tidak memberlakukan tindakan represif  dalam keadaan tidak normal seperti saat ini.

Saat ini kita harus saling dukung antara pemerintah semua tingkatan harus bersatu, tanpa menunjuk dan menyalahkan pihak lain. ( kanalbali/IST )

Apa Komentar Anda?