Tak Bayar Pajak Lebih Dari 2 Tahun, Kendaraan Warga di Bali Bisa Dicap Bodong

Sekda Bali Dewa Made Indra - IST

DENPASAR, kanalbali.com – Pemprov Bali telah menerapkan aturan penghapusan data base untuk pemilik kendaraan yang menunggak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari dua tahun. Kendaraan tersebut berpotensi dicap bodong dan beresiko terjaring razia jika melaju di jalan raya.

“Badan Pendapatan Daerah telah membentuk tim untuk mencari kendaraan yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun. Selanjutnya alamat pemilik kendaraan akan didatangi, jika tidak ditemukan kendaraan yang ditarget, maka data akan dihapus dan status sepeda motor otomatis bodong,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Senin, (25/7/2022).

BACA JUGA: Bule Australia di Bali Ditemukan Tewas di Selokan

Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memperbolehkan petugas berwenang menghapus data kendaraan yang menunggak pajak kendaraan selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK kendaraan.

Menurut Dewa Indra, pihaknya juga sudah menerapkan aturan tersebut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak, tidak merespon saat dikirimkan surat, bahkan sudah dicari ke alamatnya secara door to door tidak ketemu sampai pemilik kendaraan pun tidak bisa dihubungi, maka diambil keputusan akhir, yakni kendaraan tersebut dihapus dari data base Pemprov Bali.

BACA JUGA:

Tutik Kusuma Wardani Pimpin Wanita Tani Indonesia Bali

“Daripada mengotori data base kami, maka kami hapus saja karena asumsinya, selama dua tahun tidak ada kabar, jadi kendaraan itu statusnya tidak jelas,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, kendaraan yang dihapus dari data base akan memiliki resiko di jalan raya, seperti akan ditilang oleh petugas lalu lintas, dan jika mengurus kembali pajak kendaraan yang sudah terhapus akan membutuhkan proses yang lebih panjang.

“Pemprov Bali tetap memberikan peluang untuk memperbaharui kembali data kendaraan yang sudah dihapus. Namun syaratnya pemilik harus menunaikan kewajibannya melunasi tunggakan yang ada dan memberi alasan kenapa menunggak sampai lebih dari dua tahun,” sebut Dewa Indra. (Kanalbali/LSU)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.