Teliti Gua yang Dijadikan Restoran, Disbud Badung Turunkan Tim Pakar

BADUNG, kanalbali.com –  Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung, I Gede Eka Sudarwitha mengatakan untuk sementara gua yang dijadikan restoran di dalam kawasan Hotel The Edge, diduga buatan alam bukan peninggalan zaman purbakala.

Namun, pihaknya meminta untuk menunggu hasil kajian dan nantinya akan dilaporkan secara resmi.” Itu gua alam. Tapi, nanti ada penyampaian lagi karena ini sedang diskusi. Jadi, nanti akan ada penyampaian secara resmi dan tertulis sehingga menjadi bahan langka kerja kedepan yang bisa sesuai kaidah yang ditentukan dan secara teknis,” kata dia saat dihubungi, Kamis (21/7).

Ia menerangkan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian dengan adanya gua itu. Sehingga, kedepannya tidak melanggar ketentuan seluruh aspek yang sudah berlaku.

“Sehingga, kedepannya tidak melanggar ketentuan-ketentuan dari pengelolaan lingkungan, cagar budaya, atau bahkan bisa membahayakan pengunjung. Apalagi, di sana ada aset hotel yang besar. Jadi, kalau kita tidak cermat nanti katakanlah ada longsor di sana itu kan repot juga,” imbuhnya.

BACA JUGA:

Manfaatkan Marketplace, Omzet Jewel Rocks dari Bali Melejit 

Tim Libatkan Universitas Udayana

Selain itu, pihaknya juga sudah menurunkan tim pakar untuk meneliti gua tersebut dari berbagai kalangan.”Tim pakar sudah diturunkan dari Universitas Udayana, Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia dan juga dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali. Sudah dua kali turun ke gua,” jelasnya.

Sementara, apakah gua itu akan didaftarkan sebagai obyek diduga cagar budaya di BPCB Bali. Pihaknya menyatakan, untuk saat ini belum ada langkah itu dan menunggu hasil kajian.

“Kalau didaftarkan itu, apabila ada indikasi atau temuan yang diduga cagar budaya. Ini sedang dilakukan pengamatan awal tapi memang sementara belum ada langkah untuk ke sana,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyebutkan, bila nanti hasil kajian gua itu masuk dalam aspek kebudayaan tentu harus dilindungi oleh pemerintah dan sudah ada Undang-undangnya. Tetapi, gua itu juga bisa dimanfaatkan namun menunggu hasil kajian.

“Harus demi Undang-undang (dilindungi Pemerintah). Cuma, kedepannya kita memang ada di ketentuan peraturan per Undangan-undangan bisa dimanfaatkan dengan komposisi sekian persen daripada keseluruhan eksisting ruang yang ada. Itu sedang dikaji,” katanya.

Saat ditanya, apabila nanti hasil kajian bahwa gua tersebut masuk kategori harus dilindungi pemerintah. Apakah, pihak hotel masih bisa mengelola aktivitas restoran di gua tersebut. Pihaknya, menyatakan bahwa hal itu ada ketentuannya dan itu nanti ada dikeputusan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung,

“Ada ketentuannya. Pasti bisa (dikelola hotel) bagaimana aturannya. Nanti, yang jelas itu bisa dimanfaatkan atau tidak dari sisi aspek cagar budaya dan selanjutnya sudah dilingkup perizinan,” ungkapnya.

Seperti yang diberitakan, Gua yang dijadikan restoran di kawasan Hotel The Edge, di Jalan Pura Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, akhirnya dilarang atau tidak diberikan izin untuk beroperasi sementara waktu. (kanalbali/KAD)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.