Terjerat Sidak, 1 Pangkalan LPG di Denpasar Kena Pemutusan Hubungan usaha

DENPASAR, kanalbali.id – Tim Satgas Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (16/7).

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kg di wilayah Kota Denpasar.

Target sidak difokuskan pada pengecekan kesesuaian laporan masyarakat dengan kondisi di lapangan agar permasalahan terkait kelangkaan LPG 3 kg dapat segera ditangani. Diharapkan, distribusi dan ketersediaan LPG 3 kg di tingkat pangkalan dapat kembali normal.

Setelah melakukan koordinasi dengan Disperindag Kota Denpasar, Tim Satgas langsung turun ke sejumlah pangkalan di wilayah Denpasar Timur, antara lain di kawasan Gandapura, Kompleks Perumahan TNI AD, serta beberapa pangkalan di Jalan Akasia.

Selain Denpasar Timur, tim juga menyasar wilayah Denpasar Barat, termasuk pangkalan di Jalan Teuku Umar, Jalan Gunung Guntur, dan kawasan Padangsambian.

Dari hasil pengawasan di sembilan titik pangkalan, Tim Satgas menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain 6 pangkalan masih memasang papan identitas pangkalan yang tidak  mudah terlihat oleh masyarakat.

Lalu,  lima pemilik pangkalan masih melakukan canvassing ke pengecer dengan jumlah melebihi batas ketentuan 10% dari kuota yang diperoleh.

Kemudian, empat pangkalan menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET).

Selain itu, dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap satu pelaku usaha karena terdapat ketidaksesuaian antara nama pangkalan dengan penanggung jawab yang baru. Pangkalan tersebut akan diaktifkan kembali dengan nama yang sesuai.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Satgas memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar memasang papan nama pangkalan sesuai ketentuan dan mudah dilihat warga. Pembinaan juga diberikan kepada pemilik pangkalan agar menjual LPG 3 kg sesuai HET berdasarkan Peraturan Gubernur Bali, serta menyalurkan LPG ke pengecer maksimal sebesar 10% dari kuota yang diterima.

Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, bersama pihak Pertamina, meminta pelaku usaha menandatangani surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh pihak agen dan Hiswana Migas.

Pihak Pertamina juga menegaskan, apabila pelanggaran masih terjadi, maka akan diberlakukan sanksi tegas berupa pengurangan pasokan LPG hingga rekomendasi pemutusan hubungan usaha (PHU). ( kanalbali/KAD )***

Apa Komentar Anda?