Terlibat Prostitusi, 7 WNA Perempuan Ditangkap Imigrasi

BADUNG, kanalbali.id – Sebanyak tujuh perempuan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara, ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, karena terlibat prostitusi.

Mereka ditangkap saat petugas Imigrasi Ngurah Rai menggelar operasi,”Jagratara” yang digelar dari tanggal 7 hingga 9 Oktober 2024 yang dilakukan di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

“Dalam operasi ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Suhendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (14/10).

Kemudian, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tiga orang berinisial CH (53) asal Jerman, JB (63) asal Rusia, dan RAB (38) dari Selandia Baru diketahui telah overstay lebih dari 60 hari.

Sedangkan, tujuh orang lainnya berinsial FN (48) dan AN (41) dari Uganda dan VP (29) asal Rusia, AP (20) asal Ukraina, ZR (28) dari Uzbekistan, AC (21) asal Belarus dan AM (21) asal Brasil diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal yakni dugaan
kegiatan prostitusi.

“Terkait detail pengamanan orang asing tersebut, untuk tiga orang yang overstay kami amankan di penginapan yang berbeda-beda. Sedangkan, untuk kasus prostitusi, dua orang kami amankan
di sebuah indekos dan lima orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah vila” imbuhnya.

Sementara, dari barang bukti yang ditemukan dari tujuh perempuan warga asing itu, mereka melakukan penawaran secara online dan juga lewat whatsapp, dan bukti lainnya seperti percakapan penawaran, kondom dan pelumas. Kemudian, untuk penawaran jasa untuk WNA Uganda 300 dolar atau sekitar Rp 4,5 juta lebih dan yang lainnya sekitar Rp 6,5 juta.

“Saat ini tiga orang dengan inisial CH, AC dan AM telah kami deportasi, tiga orang dengan inisial FN, AN, dan JB kami pindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sedangkan
empat orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” ujarnya.

Terhadap tiga orang yang overstay dikenakan Pasal 75, Ayat (3) tentang keimigrasian. Sedangkan, terhadap tujuh orang lainnya terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dikenakan Pasal 75, Ayat (1), Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian.

“Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA,” ujar Suhendra. (kanalbali/RLS)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.