DENPASAR, kanalbali.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas ) Polresta Denpasar, Bali, telah menerapkan lintasan baru ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara sepeda motor dalam bentuk sirkuit yang mempermudah ujian praktik SIM.
Kasi Humas Polresta AKP I Ketut Sukadi mengatakan, hal itu dilakukan menindaklanjuti kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait ujian SIM yang semula trek atau lintasan ujian SIM utamanya roda dua yang semula memakai zig-zag dan angka 8, sekarang diganti dengan bentuk sirkuit semenjak Senin (7/8).
“Materi dalam praktik ujian SIM C baru ini salah satunya adalah lintasan berbentuk huruf S. Materi ini dirangkai sedemikian rupa untuk merepresentasikan lintasan selayaknya di jalan raya,” kata AKP Sukadi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8).
Selain itu, ada uji berkendara di trek lurus, diikuti lintasan putaran balik, dilanjutkan dengan gerakan letter S, dan kemudian bereaksi untuk buang kiri dan ke kanan.
Bentuk sirkuit ini untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama yakni dari ukuran 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Ia menyebutkan, meski dalam bentuk sederhana, namun sirkuit ujian praktik SIM C yang baru ini tetap dirancang untuk menguji kemampuan dasar mengemudi sepeda motor, seperti keseimbangan, pengereman, dan kendali.
Kemudian, apabila ada pemohon atau pengendara yang gagal tetap diupayakan mengulang lagi dan petugas akan memberikan pengarahan kepada pemohon SIM.
“Sesuai arahan Kapolri, Sat Lantas Polresta Denpasar telah mengaplikasikan uji praktik untuk pengendara roda dua dan ketika berkendara di jalan raya lebih paham, lebih mengerti dan tertib lalu lintas,” ujarnya. (kanalbali/KAD)



Be the first to comment