Urgensi Pengungkapan Kepemilikan Ultimat Sektor Nonperbankan di Indonesia

Pidato Pengukuhan Prof. Dr. I Putu Sugiartha Sanjaya, S.E., M.Si., Ak., CA. sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) melalui Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas (SAU) yang diselenggarakan di Student Center, Gedung Slamet Rijadi, Kampus UAJY - IST
Pidato Pengukuhan Prof. Dr. I Putu Sugiartha Sanjaya, S.E., M.Si., Ak., CA. sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) melalui Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas (SAU) yang diselenggarakan di Student Center, Gedung Slamet Rijadi, Kampus UAJY - IST

Isu tentang kepemilikan ultimat bukan hal baru dalam akuntansi. Isu ini menjadi topik penelitian internasional dalam bidang akuntansi dan berkembang ke tanah air sebelum tahun 2005.

Oleh: Prof. Dr. I Putu Sugiartha Sanjaya, S.E., M.Si., Ak.,C.A *

Topik tentang riset kepemilikan terus berkembang sampai saat ini tetapi, perkembangannya di Indonesia relatif melambat karena keterbatasan data karena pengungkapan kepemilikan ultimat ini baru terbatas pada sektor perbankan sementara sektor nonperbankan belum banyak dan bisa dikatakan sangat kecil jumlahnya.

Jika ditelusuri, kepemilikan ini akan menemukan pemilik ultimat, dimana pemilik ultimat merupakan pihak yang mempunyai hak kontrol terbesar yang menjadi Pemegang Saham Pengendali.

Kepemilikan ultimat ini bisa berdampak baik dan bisa juga buruk. Ini tergantung pada besaran perbedaan kedua hak ini. Jika perbedaannya besar maka akan menjadi hal buruk atau entrenchment dan jika perbedaannya kecil dan bahkan bernilai nol, maka akan berdampak baik atau alignment.

Hasil penelitian bain intenasional dan nasional menunjukkan semakin besar perbedaan antara hak kontrol dan hak aliran kas, semakin besar pula manajemen laba baik dilakukan melalui akrual, core shifting, maupun riel activity manipulation.

Ini berarti semakin besar perbedaan kedua hak tersebut menyebabkan bias informasi dalam laporan keuangan meningkat. Ini menyebabkan kualitas informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan sangat rendah.

Hal yang sama juga terjadi pada reaksi atau penialain pasar pada perusahaan yang hak kontrol pemegang saham pengendali lebih besar disbanding hak aliran kasnya. Pasar memberi penilaian negatif.

Ini berarti pemegang saham cenderung memutuskan untuk menjual saham perusahaan tersebut dibanding membeli saham tersebut. Oleh karena itu, ada urgensi bagi OJK untuk menerbitkan peraturan untuk mewajibkan perusahaan mempublikasikan kepemilikan ultimat dalam laporan tahunan bagi sektor nonperbankan seperti yang telah dilakukan oleh sektor perbankan.

Manfaat bagi pengungkapan ini adalah para investor sebagai praktisi di pasar modal dapat meniai dengan tepat nama pemegang saham pengendali (hak kontrol dan hak aliran kas) untuk menghindari risiko ekspropriasi.

Bagi akademisi, pengungkapan ini akan menambah penelitian tentang kepemilikan ultimat yang akan menambah jumlah referensi di Indonesia. Ketiga, bagi regulator, pengungkapan ini bekaitan dengan implementasi ESG khususnya pada bagi G terkait perlindungan pemegang saham nonpengendali ( minoritas )

* Materi ini adlah inti sari dari Pidato Pengukuhan Prof. Dr. I Putu Sugiartha Sanjaya, S.E., M.Si., Ak., CA. sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) melalui Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas (SAU) yang diselenggarakan di Student Center, Gedung Slamet Rijadi, Kampus UAJY.

Apa Komentar Anda?