
DENPASAR – Anzhelika Naumenok (33), bule asal Rusia yang sebelumnya sempat heboh lantaran berkeliaran saat positif COVID-19, akhinya dideportasi ke kampung halamannya.
“Sesuai dengan Surat Rekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: 180/7289/SET/SATPOL.PP dan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia,” tegas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (21/07) malam.
Setelah menjalani isolasi di hotel Ibis, Kuta, kini ia dinyatakan negatif corona pada dan daapt dilakukan deportasi.
Perempuan itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Citilink QG-691 Pukul 14.40 WITA menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pukul 21.05 WIB dia terbang menuju Moscow, Rusia dengan penerbangan Turkish Airlines.
Jamaruli menerangkan, Anzhelika dideportasi sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Ia melanggar pelanggaran Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru,” tambahnya.
Tak hanya itu, Anzhelika juga dicekal masuk Indonesia selama 6 bulan. Sebelumnya, bule itu dinyatakan positif COVID-19 pada Minggu (4/7). Ia menjalani tes COVID-19 untuk kembali ke negaranya di RS UNUD Jimbaran.
Media Sosial Bisa untuk Stalking Kompetitor
Namun karena positif COVID-19 ia pun kesal karena tak jadi pulang. Anzhelika pin sengaja keluyuran tanpa masker di Bali. “Yang bersangkutan menolak untuk melaksanakan isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap melakukan aktivitas, bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker,” kata Jamaruli.
Akhirnya, ia dijemput paksa Satgas COVID-19 di sebuah vila tempat ia menginap. Ia dipaksa menjalani isolasi di Hotel Ibis, Kuta untuk menjalani isolasi mandiri.
Sedangkan paspornya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Yang bersangkutan masuk Indonesia pada Februari Tahun 2020 dengan izin tinggal kunjungan berlaku hingga 10 Juli 2021 dan telah memiliki e-Visa yang berlaku hingga 6 Agustus 2021,” kata dia. (Kanalbali/WIB)
Be the first to comment