
BADUNG, kanalbali.id – Pembongkaran bangunan ilegal yang berlokasi di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dilakukan pada Senin (21/7).
Pembongkaran dipimpin oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster bersama Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dna melibatkan mpetugas Satpol PP, pihak kepolisian hingga TNI.
Pembongkaran di sebuah restoran dijadikan simbol. Bangunan yang dibongkar ada puluhan, terdiri atas vila, homestay, restoran, dan fasilitas wisata lainnya yang diduga melanggar sejumlah Peraturan Perundang-undangan.
Para pekerja memprotes tinmdakan itu dan mereka juga membawa pamflet yang menolak pembongkaran dan bertuliskan,”Save Bingin,” dan “Info Loker” dan juga membentangkan spanduk,”Kami Menolak Pembongkaran Usaha Pantai Bingin,”.
Para pekerja meneriakkan,”Siapa yang bayar BPJS Pak,”, dan mereka juga berteriak,”Kita cari kerja di mana,” dan “Tolong Anak Saya makan apa,?” Lalu, juga berteriak,”Kalian Pemerintah mana hatinya,”.
Sementara, Gubernur Koster mengatakan bahwa pembongkaran di Pantai Bingin karena mereka mendirikan bangunan di atas lahan Pemerintah Kabupaten Badung tanpa izin.
“Pertama lahan ini adalah lahan milik Pemda Badung terdaftar dalam aset Pemda Badung. Jadi bangunan ini adalah bangunan bukan di atas hak milik per orangan. Itu pelanggaran,” kata Koster.
Gubernur Koster juga menyatakan, bahwa bangunan di Pantai Bingin ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali maupun pemerintah Kabupaten Badung mengenai tata ruang.
“Ini adalah kawasan hijau dan bangunannya tidak ada yang berizin,” imbuhnya.
Ia juga menyatakan, bahwa di Pantai Bingin yang dibongkar ada 48 bangunan karena pembangunannya ilegal dan tidak memiliki izin.
“Ada 48 bangunan, ada vila ilegal semuanya ilegal orang tidak ada pakai izin. (Apakah ada vila milik bule) itu masih ditelusuri. Ada 48 bangunan ilegal di sini,” jelasnya.
Gubernur Koster juga menyampaikan, kenapa baru saat ini dibongkar karena butuh proses dan juga sudah diberikan peringatan.
“Kan perlu proses, peringatan satu, dua, tiga dan setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali (baru dibongkar),” ujarnya.
“Saya minta Bapak Bupati Badung agar menuntaskan pembongkaran ini sampai selesai dan 48 bangunan usaha pariwisata yang ilegal ini harus dibongkar semua,” tegas Koster.
Mengenai nasib para pekerja, pihaknya mengaku akan dicarikan solusinya agar mereka tetap mendapatkan pekerjaan.
“Tentu akan dipikirkan (pekerja masyarakat sekitar). Kita juga bukan tidak melindungi, tentu melindungi tapi kalau tidak tertib pelanggaran menggunakan aset orang lain apa itu bisa dibiarkan kan tidak boleh. Tidak boleh kita mendidik masyarakat untuk melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Koster juga menyatakan, bahwa dalam pembongkaran ini tidak ada kompensasi karena mereka selama ini mendapatkan uang dari pembangunan ilegal di Pantai Bingin.
“Kok ada kompensasi dari mana. Ini sebenarnya dia (membangun ) mendapatkan uang, uang ilegal justru itu bisa terbalik,” jelasnya.
Kemudian, untuk kedepannya setelah puluhan bangunan dibongkar nantinya akan dijadikan tempat apa itu terserah Pemkab Badung Bali.
“Terserah Pemda Badung yang memiliki kewenangan,” ujarnya. (kanalbali/KAD)