GIANYAR, kanalbali.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar praktik laboratorium gelap atau clandestine laboratory yang memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone. Tindak kriminal itu berlangsung di sebuah villa di Gianyar, Bali.
Dalam membongkar laboratorium gelap itu dilakukan bersama Bea Cukai dan Imigrasi. Dan menangkap dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, seorang laki-laki berinisial TS (34) dan seorang perempuan berinisial NT (29)
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan, bahwa keberhasilan ini merupakan joint operation atau operasi bersama antara BNN RI, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Imigrasi, Kepolisian Polda Bali, secara intensif yang dilakukan penyelidikan sejak Januari tahun 2026.
“Hingga berhasil mengungkap clandestine lab yang beroperasi di wilayah Gianyar Bali, dan berhasil menangkap dua terduga pelaku warga Negara Rusia,” kata Komjen Suyudi, saat konferensi pers di sebuah vila tempat clandestine laboratory, di Jalan Padat Karya, Banjar Banda, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu (7/3).
Sementara, Brigjenpol Roy Hardi Siahaan selaku Plt Deputi Pemberantasan BNN RI mengatakan, pengungkapan kedua pelaku dan barang bukti dilakukan selama dua hari dari Kamis (5/3) dan Jumat (5/3), karena kedua pelaku ditangkap di sebuah vila yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali.
“Kami berhasil mengamankan dua warga Negara Rusia serta sejumlah bahan yang digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone,” ujar Brigjenpol Roy Hardi.
Kronologisnya, berawal dari pengiriman paket-paket mencurigakan dari China yang ditujukan ke Kantor Pos di Gianyar, Bali, pada Januari 2026 dengan menggunakan data palsu dan berangkat dari sini petugas melakukan penyelidikan mendalam.
Kemudian, pada Kamis (5/3) sekitar pukul
23.45 WITA, tim gabungan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial NT di sebuah vila di Kecamatan Sukawati, Gianyar dan tak lama pelaku TS juga ditangkap di sebuah vila di kawasan Kecamatan Sukawati.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah kunci kendaraan serta kunci vila lain, yang kemudian mengarah pada pengembangan penyelidikan. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil LCGC dan menemukan sejumlah barang bukti yang yang digunakan dalam proses produksi mephedrone. Usai menggeledah mobil tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (6/3) sekitar pukul 01.00 WITA, di sebuah vila di Jalan Padat Karya, Banjar Banda, Kecamatan Blabatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu (7/3).
Vila tersebut, berada di kawasan persawahan dan tidak jauh dari jalan utama, di sana tim gabungan menemukan berbagai bahan dan peralatan untuk clandestine laboratory. Pengungkapan laboratorium gelap narkotika golongan 1 jenis mephedron ini cukup besar dengan barang bukti mephedron 7,3 kilo gram (Kg).
“Secara global saya sampaikan bahwa ini yang terbesar 7,3 kilo gram,” ujarnya.
Narkotika jenis mephedron diracik oleh pelaku NT setiap hari dan dia mulai bekerja dari pukul 00:00 sampai jam 04:00 WITA. Namun, barang haram tersebut tidak sempat beredar, karena saat dilakukan penangkapan barang-barang tersebut masih ada yang belum selesai diracik.
“Kami bisa mengungkap dan menangkap, sekaligus mencegah tidak beredar. Sehingga setelah diselesaikan operasionalisasi terkait dengan jadinya barang mephedron ini, kami langsung tangkap yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menerangkan, penggunaan mephedron diolah menjadi serbuk dan kristal dan itulah barang yang akan diedarkan. Barang tersebut dikonsumsi dengan cara dihirup, tetapi fungsi mephedron ini sendiri bisa digunakan dalam beberapa hal. Pertama bisa dibakar, seperti layaknya narkotika jenis sabu itu, lalu bisa dibentuk seperti pil atau seperti jenis ekstasi dan ada yang cair yang bisa disuntikan.
Selain itu, modus para tersangka ini selama dilakukan pemantauan mereka kerap berpindah-pindah vila dan memesan barang-barang kimia dengan menggunakan nama palsu dan bahan baku mephedrone dipesan secara online, ada yang dari China maupun di dalam negeri.
“Setelah kita lakukan pemantauan sejak Bulan Januari sampai sekarang, finalnya hari Kamis kemarin, akhirnya kita lakukan red planning execution itu dan barang bukti 7,3 kilo gram,” ujarnya.
Kemudian, untuk latar belakang kedua tersangka, untuk tersangka NT dia pernah mengecap ilmu di Fakultas Biologi di Rusia dan bertugas sebagai peracik atau membuat
mephedrone. Kemudian, untuk tersangka TS dari pengakuannya, dia pernah menjadi tentara di Rusia dan perannya menerima bahan kimia dan lalu didrop ke vila untuk dijadikan mephedrone.
“Katanya tidak menjadi tentara lagi, karena ada semacam gangguan saraf di bagian belakang tubuhnya. Kami belum bisa lakukan (pemeriksaan) secara detail. Karena nanti akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan yang kita hubungkan dengan barang bukti yang ada di TKP,” ujarnya.
Keduanya masuk di Pulau Bali sejak Bulan Januari 2026 dan mulai memproduksi sejak dua bulan yang lalu. Selain itu, petugas juga menemukan tiga dokumen paspor di kamar NT.
“Paspor pertama adalah yang namanya NT yang dia gunakan di Rusia. Dan ada dua paspor lain dengan nama lain tetapi fotonya dia (tersangka NT). Kemudian, ada paspor lain namanya berbeda tapi orangnya sama. Jadi tiga paspor itu akan diceks imigrasi,” ujarnya.
Kemudian, barang haram tersebut diduga akan diedarkan kepada komunitas orang Rusia yang ada di Bali.
“Jadi kalau hasil penyelidikan intelijen kita, di sini ada komunitas orang Rusia. Nah kita belum bisa mengembangkan atau mengarahkan pemeriksaan ke sana. Karena di satu sisi ada keterbatasan, yang bersangkutan ini belum (mau) menceritakan,” jelasnya.
Selain itu, kedua tersangka ini dikendalikan oleh seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) berinsial KS yang juga dari Rusia yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“(Kedua tersangka) tidak saling kenal sebenarnya. Jadi yang mengendalikan kemungkinan besar KS yang telah menjadi DPO. Sejauh ini, hasil pengecekan tiga hari yang lalu dia ada di Dubai,” ujarnya. ( kanalbali/KAD)


