Wacana Batas Ketinggian Gedung 45 Meter di Bali Dinilai Berisiko

Ilustrasi perkotaan dengan bangunan tinggi- iST
Ilustrasi perkotaan dengan bangunan tinggi- iST

DENPASAR, kanalbali.id – Wacana pembangunan gedung hingga ketinggian 45 meter di Bali dinilai tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan teknis tata ruang. Isu itu menyangkut identitas budaya, ekologi, hingga arah masa depan Pulau Dewata.

Demikian disampaikan akademisi Institut Desan dan Bisnis Bali, I Putu Gede Suyoga dalam forum diskusi bertajuk “Langit Bali dan Batas Ketinggian Bangunan” yang digelar Center for Dharmatic Studies (CDS), Kamis (28/5/2026).

Wacana bangunan hingga 45 meter ini, sebelumnya kembali mencuat pada April 2026 setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengusulkan konsep “Zonasi Ketinggian Khusus Berbasis Nilai”.

Dalam skema itu, aturan umum tinggi bangunan 15 meter tetap dipertahankan, namun sejumlah kawasan tertentu seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, sebagian Sanur, pesisir Tabanan, dan Gianyar diusulkan dapat memiliki bangunan hingga 45 meter.

Pansus TRAP menilai kebijakan itu diperlukan karena tekanan lahan di Bali semakin tinggi, harga tanah melonjak, kebutuhan investasi meningkat, serta untuk menekan penyebaran pembangunan horizontal yang dinilai memicu pelanggaran tata ruang.

Namun usulan tersebut langsung menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak meminta pemerintah tidak tergesa-gesa karena perubahan dari 15 meter menjadi 45 meter dianggap terlalu drastis dan menyangkut nilai budaya serta spiritual Bali.

Suyoga mengingatkan bahwa konsep bangunan tinggi sebenarnya bukan hal asing bagi Bali. Ia menyebut bangunan vertikal sudah muncul sejak abad ke-8 hingga abad ke-19, bahkan sejak era kolonialisme.

Pada masa awal perkembangan arsitektur Bali, bangunan tinggi lahir sebagai replika alam semesta terutama representasi gunung yang kemudian dimanifestasikan dalam bentuk pura meru. Memasuki era Bali Madya dan pengaruh Majapahit, konsep vertikal itu berkembang dalam arsitektur sakral dan simbolik.

Karena itu, menurutnya, persoalan utama bukan soal tinggi atau rendahnya bangunan, melainkan bagaimana ruang Bali dikelola.

“Bali itu bukan soal kurang tinggi bangunan, tetapi tata ruang yang kacau, pembangunan yang tidak terkendali, hingga kemacetan,” ujarnya.

Tekanan Pembangunan di Bali Selatan

Suyoga menjelaskan kondisi Bali saat ini jauh berbeda dibanding 20 hingga 30 tahun lalu. Tekanan pembangunan di Bali Selatan semakin berat akibat urban sprawl atau perluasan kota ke wilayah pinggiran.

Sawah produktif terus terkonversi menjadi vila, hotel, dan kawasan komersial, sementara kebutuhan fasilitas perkotaan modern hunian vertikal, rumah sakit, pusat pendidikan, parkir terpadu, hingga kawasan mixed-use terus meningkat. Pola pariwisata Bali pun dinilai mulai bergerak menuju model kota wisata metropolitan.

Ia mengakui bahwa kelompok yang mendukung revisi batas ketinggian bangunan memiliki argumentasi yang cukup rasional. Pembatasan 15 meter dianggap justru memicu penyebaran horizontal sehingga vila dan hotel terus melebar ke lahan pertanian, kemacetan meningkat, dan konsumsi lahan menjadi tidak terkendali.

Namun demikian, Suyoga menegaskan bahwa membuka ruang bagi bangunan 45 meter secara langsung juga membawa risiko besar.

Risiko itu meliputi hilangnya identitas visual Bali, ancaman terhadap taksu dan kesucian ruang spiritual, tekanan terhadap infrastruktur air bersih, hingga meningkatnya spekulasi properti yang berpotensi menyingkirkan masyarakat lokal dari pusat ekonomi.

Ia juga menyoroti risiko ekologis gempa, abrasi, banjir, dan krisis air yang bisa semakin berat jika pembangunan vertikal dilakukan tanpa kesiapan infrastruktur memadai.

“Kalau ada pembukaan 45 meter tetapi tidak dipadukan dengan tata kelola yang baik, maka hanya akan terjadi kekacauan,” katanya.

Aturan Ketinggian Sudah Dibahas Sejak 1970-an

Suyoga mengingatkan bahwa isu ketinggian bangunan di Bali bukan perdebatan baru. Pengaturan mengenai tinggi bangunan sudah mulai dipikirkan sejak tahun 1970-an, ketika Bali mulai berkembang sebagai destinasi pariwisata internasional.

Prinsip bangunan maksimal sekitar 15 meter atau setinggi pohon kelapa hingga kini masih dianggap relevan untuk dipertahankan, terutama karena berkaitan erat dengan adat, budaya, dan lanskap spiritual Bali.

“Bali tidak membutuhkan liberalisasi total menjadi 45 meter untuk semua wilayah,” ujarnya.

Yang dibutuhkan, menurutnya, adalah reformasi aturan secara selektif melalui zonasi khusus misalnya pada kawasan metropolitan tertentu, area transit, kawasan bisnis modern, atau sebagian kawasan pariwisata seperti Nusa Dua dan Kuta Selatan disertai kajian ekologis yang mendalam dan pengendalian pembangunan yang ketat. “Bangunan tinggi untuk siapa?” tanyanya.

Masyarakat Adat Jangan Terpinggirkan

Suyoga juga menyoroti posisi masyarakat adat yang kerap terpinggirkan ketika berhadapan dengan hukum formal dan kepentingan investasi besar. Menurutnya, masyarakat adat harus diberi ruang untuk menyuarakan kepentingan dan narasi mereka agar tidak tergilas oleh logika investasi global.

“Wajah Bali menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Ia pun berharap para wakil rakyat benar-benar mengkaji persoalan ini secara mendalam sebelum mengambil keputusan terkait revisi aturan ketinggian bangunan.

Menanggapi pertanyaan peserta soal cara memastikan pembangunan tidak menjadi pintu kehancuran ekologis Bali, Suyoga menegaskan pentingnya analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang objektif dan independen.

“AMDAL harus jelas. Tim AMDAL harus handal, tidak memihak, dan objektif melihat fenomena yang mungkin akan terjadi,” tegasnya. ( kanalbali/KR3 )

 

Apa Komentar Anda?