Waduh, 4 Remaja di Kuta Begal Mahasiswa dan Ancam Korban dengan Pistol

https://kanalbali.id/merasa-jadi-korban-penganiayaan-wna-spanyol-laporkan-oknum-pengacara/
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembegalan - IST

BADUNG, kanalbali.id – Kepolisian Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, didekat pintu tol Bali Mandara, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Aksi begal itu dilakukan oleh empat remaja berinsial DCY (16), RWXT (17), SAP (17), dan KKI (15). Komplotan ini, berhasil ditangkap pada Sabtu (26/4) dini hari.

“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Kuta dan mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” kata Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, Selasa (29/4).

Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari korban bernama Dengi Ronda (25), seorang mahasiswa, yang menjadi sasaran kawanan begal saat pulang kerja sekitar pukul 02.00 WITA.

BACA JUGA: Merasa Jadi Korban Penganiayaan, WNA Spanyol Laporkan Oknum Pengacara

Korban dipaksa berhenti oleh para pelaku yang menggunakan dua sepeda motor, kemudian ditodong dengan menggunakan pistol jenis airsoft gun. Selain mengambil barang-barang berharga korban, pelaku juga sempat memukul korban menggunakan gagang pistol, menyebabkan luka di bagian rahang dan mulut.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta. Barang-barang yang dirampas antara lain dompet berisi dokumen penting, uang tunai, kunci sepeda motor, dan satu unit ponsel,” imbuhnya.

Lewat laporan itu, pihak kepolisian Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di area Central Parkir Kuta sekitar pukul 04.00 WITA pada hari yang sama.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor, tiga unit ponsel berbagai merek, serta satu unit airsoft gun warna hitam yang digunakan untuk mengancam korban.

AKP Agus menyatakan, pihaknya akan menuntaskan penyidikan kasus ini, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah Kuta dari segala bentuk kejahatan, khususnya menjelang musim liburan yang meningkatkan aktivitas wisatawan,” ujarnya.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kuta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.