WN India Curi Tas Laptop Rp 8 Juta di Terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai

IIlustrasi- penahanan WNA di Bali - IST
Ilustrasi- penahanan WNA di Bali - IST

BBADUNG, kanalbali.id – Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal India, berinisial KSA (44) ditangkap kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, akibat ulahnya mencuri sebuah tas laptop merk Bally warna hijau toska di sebuah toko bernama PT. DI yang berlokasi Terminal Keberangkatan Internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga mengatakan, awalnya barang ini diketahui hilang saat seorang karyawan PT. Dl yang bernama Affry sedang berjaga di area fashion butik.

Lalu, karyawan itu melakukan pengecekan barang di stand pajangan dan saat itu melihat salah satu barang yaitu satu buah tas laptop dengan merk Bally warna hijau toska tidak ada di tempatnya.

BACA JUGA: Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani Penerbangan Bali – Papua New Guinea

“Setelah melihat ada barang yang hilang, karyawan ini bersama operator CCTV yang ada di toko PT. DI melakukan pengecekan. Dari hasil rekaman CCTV, dilihat ada seorang penumpang berjenis kelamin perempuan mengambil barang yang hilang tersebut tanpa sepengetahuan penjaga toko dan tidak melakukan pembayaran di kasir,” kata Iptu Rionson, Sabtu (1/7).

Kejadian itu adalah pada Rabu (28/6) sekitar pukul 11:30 WITA.

Kemudian, setelah menerima laporan kehilangan dari karyawan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan pelaku di Terminal International Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya, dua jam setelah kejadian pelaku ditemukan saat sedang berada di Gate 2 Terminal Keberangkatan International dan pelaku pun langsung ditangkap beserta dengan barang buktinya.

“Penjelasan dari pelaku ini, dia mengambil barang itu karena tertarik ingin memilikinya dan saat itu petugas yang jaga tidak ada,” imbuhnya.

Akibat ulahnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan kerugian PT DI mencapai Rp 8.820.000,-

“Saat ini pelaku sudah kita tahan namun karena kita tidak memiliki ruang tahanan khusus wanita, pelaku dititipkan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Bali,” ujarnya. (kanalbai/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.