DENPASAR, kanalbali.id – Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial TCDS (36) ditangkap petugas di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (6/10) sekitar pukul 18:00 WITA.
Warga asing tersebut, diketahui membawa narkotika jenis kokain cair dengan berat mencapai 3,6 kilo gram.
“Dari tangan tersangka, kami menyita total barang bukti kokain cair seberat 3.659,9 gram bruto atau sekitar 3,6 kilo gram,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, Minggu (11/10).
Penangkapan itu, dilakukan oleh pihak kepolisian bersama dengan Bea Cukai Ngurah Rai. Kemudian, untuk modus yang digunakan oleh pelaku cukup canggih yaitu
menyamarkan narkotika jenis kokain menjadi bentuk cairan atau liquid cocaine dan menyimpannya di dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh serta sampo.
“Menyamarkan narkotika jenis kokain menjadi bentuk cairan atau liquid cocaine dan menyimpannya di dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh serta sampo untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas,” imbuhnya.
Kemudian, warga asing tersebut dibawa
ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Ariasandy menyampaikan, jumlah barang bukti kokain cair yang dibawa warta asing ini merupakan salah satu yang terbesar di Bali dalam beberapa waktu terakhir.
“Pengungkapan ini merupakan salah satu penyitaan kokain cair terbesar di Bali dalam beberapa waktu terakhir, yang diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. ( kanalbali/KAD)


