WNA Inggris di Bali Tusuk Suami Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT

Ilustrasi penusukan. Foto: Shutter Stock

DENPASAR, kanalbali.id – Cekcok dan berlanjut ke penusukan, membuat  Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, berinisial JAC (69) menjadi tersangka dalam kasus penusukan suaminya, WN Inggris berinisial JAW (71).

“Kasus sudah naik sidik (ditetapkan) tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Sukadi, Rabu (27/8) sore.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44, Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23, Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Namun, tersangka JAC tidak ditahan oleh kepolisian karena ancaman hukumannya dibawa lima tahun dan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

“Tidak ditahan,” ujarnya.

Sebelumnya, pasangan suami-istri asal Warga Negara Asing bernisial JAW (71) dan istrinya JAC (69) cekcok di Jalan Batur Sari, Gang Cinta, Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Dalam cekcok tersebut, JAC diduga menusuk JAW hingga mengalami luka tusuk pada leher, pinggang dan paha, dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan peristiwa itu yang terjadi pada Jumat (22/8) sekitar pukul 20:40 WITA.

“Untuk kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Denpasar Selatan. Antara korban dan pelaku adalah sepasang suami-istri,” kata
AKP Sukadi, Minggu (24/8).

Namun, belum diketahui bagaimana detail kronologi dan motif yang memicu penganiayaan tersebut dan pelaku pernah mengancam korban untuk dibunuh.

“Mereka sering bertengkar dan pelaku pernah diancam oleh korban untuk dibunuh,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bali Mandara, guna mendapatkan perawatan intensif. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?