
DENPASAR, kanalbali.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menangkap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinsial TP (32) karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika internasional di Bali.
Tersangka WNA Inggris berinisial TP diketahui memiliki barang bukti seberat 1 kilogram atau 1055,44 gram netto jenis MDMA atau ekstasi yang diselundupkan melalui jasa pengiriman dari Hungaria ke Bali.
“Untuk barang bukti yang diamankan narkotika jenis MDMA memiliki berat 1.055,44 gram netto,” kata Kepala BNN Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, saat konferensi pers di Kantor BNN di Denpasar, Bali, Kamis (6/3).
Terungkapnya peredaran gelap ini, berawal pada Selasa 21 Januari 2025 lalu. Saat itu petugas BNNP Bali melakukan penyelidikan di wilayah Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 18.45 WITA.
BACA JUGA: Geger Temuan Mayat WNA di Tandon Air, Penghuni Kost Sebelumnya Diganggu Orang Misterius
Kemudian, petugas melihat tersangka TP dengan gelagat mencurigakan sedang menerima paket kiriman dari seorang pengemudi ojek online di pinggir Jalan Bucu, Desa Kerobokan, Badung.
Selanjutnya, pada saat didekati tersangka TP terlihat sangat panik dan membuang paket kiriman yang sedang dibawanya dan lalu melarikan diri tetapi berhasil disergap dan langsung ditangkap di depan vila tempat menginapnya.
Kemudian, petugas membawa paket kiriman yang sempat dibuang oleh tersangka TP dan petugas melakukan pemeriksaan satu buah paket kiriman itu dan ditemukan satu buah kemasan warna coklat yang berisi padatan berwarna coklat muda berupa narkotika jenis MDMA, kode 1 atau memiliki berat 1.055,44 gram netto.
“Dan dia mengakui bahwa memang benar paket kiriman tersebut merupakan paket kiriman yang diterima sebelumnya. Selain itu diamankan satu handphone milik TP,” ujarnya.
Kemudian, untuk saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap TP untuk mengetahui orang yang mengendalikan tersangka.
“Memang ada yang mengendalikan, cuman memang komunikasi dengan yang bersangkutan masih suli, kita masih mendalami siapa aktor di atasnya,” ujarnya.
Tersangka TP disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Be the first to comment