
DENPASAR- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPP) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga melakukan kunjungan Banjar Adat Kertasari, Kelurahan Panjer, Denpasar.
Selain menjadi lokasi TPS 17 yang seluruhnya penyelenggaranya adalah perempuan, Banjar ini juga memiliki tradisi unik. Yakni, setiap warga yang menikah baik perempuan maupun laki-laki wajib menanam pohon di lingkungan banjar atau di sekitar rumah mereka.
“Iya, sudah Mulai tanggal 31 Oktober 2020. Pengantin yang dari Banjar sini diwajibkan (menanam pohon) menurut awig-awig itu,” kata I Gede Sulusi selaku Kelian (Kepala-red) Banjar Kertasari.
Ia menerangkan, awig-awig itu berkaitan dengan pelestarian lingkungan di wilayah banjar atau lingkungan dan sudah diresmikan pada tanggal 31 Oktober 2020 lalu. Mereka, yang wajib menanam pohon setelah menikah untuk semua kalangan, baik laki-laki maupun perempuan, walaupun menikah ke luar banjar, mereka juga wajib menanam pohon.

“Ada yang sudah (melakukannya) baru dua yang menikah di sini. Ada yang ditanam di depan rumahnya ada yang ditanam di lingkungan sekitar sini,” imbuhya.
Sulusi juga menyampaikan, bahwa untuk pohon yang ditanam dan berapa jumlahnya terserah para pengantin. Namun, diharapkan yang ditanam adalah pohon buah sehingga jika berbuah bisa dinikmati.
“Kalau pohonnya diharapkan yang bisa berbuah jadi perindang dan kalau berbuah bisa dinikmati. Selain itu, tujuannya untuk menjaga lingkungan rumah sendiri dan desa. Kita tau, sekarang pemanasan global,” ungkapnya.
Yuk Pahami Keuntungan Nabung Emas Online
Namun, bagi warga di sana yang tidak melakukannya awig-awig tersebut memang tidak ada sanksinya. Namun, pihaknya akan datang ke warga tersebut untuk mendekatinya sehingga melakukan kewajiban menanam pohon itu. “Kita dekati kerumahnya dan harus wajib itu. Kalau sanksinya belum ada,” ujar Sulisih. (KAD).
Kanwil Kemenkumham Bali Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Secara Virtual