
KARANGASEM – Polres Karangasem mewajibkan anggotanya hingga masyarakat untuk melakukan scanning QR Code Aplikasi Peduli Lindungi di Pintu masuk utama Polres Karangasem.
Hal itu dilakukan untuk mendeteksi personil Polri dan masyarakat yang sudah atau belum tervaksinasi Covid-19.
“Apabila Masyarakat belum memiliki atau belum memiliki aplikasi PeduliLindungi disarankan langsung untuk download, hal ini sangat penting diketahui untuk kepentingan pribadi apabila bepergian,” kata Kapolres Karangasem, AKBP. Ricko A.A Taruna, Minggu (19/9/2021).
Menurut Ricko, sistem pengamanan Aplikasi Peduli Lindungi tersebut juga telah diterapkan di Polsek-Polsek jajaran yang ada wilayah hukum Kabupaten Karangasem.
Ia pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga diri, keluarga, dan negara dengan cara tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Menurutnya, penyebaran COVID-19 bisa di tekan jika semua lapisan masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan.
“Serta mematuhi peraturan pemerintah, semua warga yang memasuki tempat pelayanan publik, pusat perdagangan dan tempat wisata, wajib melakukan scanning QR Code Aplikasi PeduliLindungi,” kata dia.
(ACH. FAWAIDI)
Be the first to comment