Mesum di Pekarangan Rumah Warga, WNA Australia Dideportasi

Deportasi WNA Australia dari Bali - IST
Deportasi WNA Australia dari Bali - IST

BADUNG, kanalbali.id– Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi dan menerapkan penangkalan selama 10 tahun terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia yang sempat viral di media sosial terkait video dugaan tindakan asusila atau mesum di kawasan pemukiman warga, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Sabtu (22/8) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, hasil koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman CCTV, salah satu terduga pelaku teridentifikasi dengan inisial BA seorang pria WNA kelahiran tahun 1998, pemegang visa on arrival (VOA) yang masih berlaku.

Kemudian, pada Selasa (25/8) BA berhasil diamankan oleh petugas pemeriksaan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak berangkat menuju Brisbane.

“Tim intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan yang bersangkutan, dan diserahterimakan kepada Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9).

Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA dan menyerahkan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8).

Deportasi terhadap BA dilaksanakan pada Selasa malam (8/9), dengan menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar-Brisbane.

Novyandri menyatakan, tindakan pendeportasian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi warga negara asing yang tinggal maupun berkunjung ke Bali.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, viral di media sosial yang memperlihatkan dua WNA melakukan tindakan asusila atau mesum di area pemukiman warga di Jalan Pantai Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.29 WITA. Saat itu, pemilik rumah berinisial NKW (47) hendak menghaturkan sesajen di depan rumah. Namun NKW terkejut melihat dua WNA tersebut. Dia sempat meneriaki keduanya. Namun, kedua WNA tersebut tidak menghiraukan. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?