KLUNGKUNG – Dua tersangka Korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung Bali, yakni IMS dan IGS sebesar Rp 4,4 Miliar langsung dibui setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam di Kejaksaan Negeri Klungkung, Senin (6/12/2021) sore.
Keduanya, keluar mengenakan rompi merah khas tahanan kejaksaaan, langsung digiring kemobil tahanan untuk dititipkan di Polsek Kota Klungkung. ” Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kooperatif,” ujar Kasi Intel kejari Klungkung, Erfandy Kurnia.
Dijelaskan, pemeriksaan kedua tersangka kembali dilakukan setelah keluarnya hasil perhitungan kerugian negara terkait perkara tersebut. Audit kerugian negara dilakukan Inspektorat, dan hasil audit menunjukan perkara itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4.421.632.060,00 ” Hasil kerugian ini negara ini menjadi pertimbangan kami juga untuk segera memproses perkara ini,” tegasnya.
Sementara Plh Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Obet Riawan mengungkapkan, penahanan dilakukan atas beberapa pertimbangan, seperti mengantisipasi tersangka kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri. ” Kami tahan sementara selama 20 hari kedepan, untuk prosesnya juga kami kejar terus untuk dapat segera disidangkan. Sebelum akhir bulan ini semoga bisa disidang,” jelas Obet Riawan.
Ia juga mengungkapkan, jika kedua tersangka juga telah melakukan pengembalian kerugian negara senilai Rp 450 Juta. ” Kami masih dalam tahap penyidikan, dan masih punya kesempatan mengungkap fakta-fakta yang masih perlu kami dalami dari perkara ini,” jelasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Desa Adat Ped, Nusa Penida. Kedua tersangka tersebut yakni Ketua LPD Ped berinisial IMS, dan bagian kredit di LPD Ped berinisial, IGS. IMS merupakan tersangka utama, dan dalam aksinya melakukan penyimpangan anggaran di LPD Ped.
Ia dibantu oleh IGS yang merupakan pegawainya. Bentuk penyimpangan itu diantaranya, dana pensiun kepada pegawai. Dana pensiun itu seharusnya diberikan setelah pegawai memasuki masa purna tugas. Tapi realitanya, dana pensiun itu diberikan sebelum pegawai memasuki masa pensiun dan dibayarkan setiap bulan.Penyimpangan lainnya, pemberian komisi kepada pegawai yang tidak sesuai ketentuan.
Kedua tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) UU No.3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah atas UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Kanalbali/KR 7)



Be the first to comment