
JAKARTA, kanalbali.id – Sidang pada Rabu (16/2/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU ditunda karena JPU belum siap dengan surat tuntutannya karena alasan kesehatan. Akhirnya sidang tadi memforluasikan lagi jadwal sidang berikutnya.
Yakni, Pembacaan tuntutan pada Jumat, 18 feb 2022. Kemudian, pledoi pada Selasa, 22 februari 2022. Replik dan duplik pada Rabu, 23 feb 2022
serta putusan pada Kamis, 24 Februari 2022.
Atas hal tersebut, penasehat hukum Terdakwa JRX, menghormati keputusan dr majelis hakim atas jadwal persidangan, dan memaklumi penundaan pembacaan tuntutan JPU krn alasan kesehatan JPU sebelumnya.
“Kami memaklumi ketidaksiapan JPU karena alasan kesehatan dan menghormati jadwal yang ditetapkan majelis Hakim. Kami berharap bahwa penundaan tuntutan ini bukan karena ada hal-hal yang negatif untuk Terdakwa tetapi justru karena JPU melakukan analisis yangvmendalam atas fakta-fakta persidangan yang menunjukan bahwa perkara ini sumir untuk menuntut JRX bersalah.” ujar I Wayan Gendo Suardana
Kendati secara natural tugas jaksa adalah membuktikan dan menuntut Terdakwa bersalah namun, menurutnya, tak menutup ruang secara hukum JPU juga bisa menuntut terdakwa dibebaskan karena fakta-fakta persidangan yang memang membuktikan terdakwa tak bersalah.
“Kami berharap itu dapat terjadi, terlebih lagi pelapor atau saksi korban terbukti di depan persidangan sebagai pelapor yang tercela,” katanya.
“Ini ibarat pertarungan dua karater manusia; JRX tampil dengan karakter sebagai ksatria dan pelapor sebagai karater yang tercela karena fakta persidangan menunjukan kebohongan dia atas beberapa fakta seperti mengenai HP perekam dan juga dugaan motif mengambil keuntungan dari pelaporan terhadap JRX.” Pungkas Gendo. (kanalbali/RFH)
Be the first to comment