JAKARTA, Kanalbali.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan layanan chatbot Whatsapp Migrasi Siaran Digital guna mempermudah masyarakat dalam mencari informasi mengenai program Analog Switch Off (ASO) atau migrasi siaran analog ke digital.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, layanan chatbot itu merupakan salah satu inovasi untuk mensosialisasikan program ASO yang selambat-lambatnya dilaksanakan pada tanggal 2 November 2022.
“Bagi masyarakat yang ingin mengakses chatbot Whatsapp Migrasi Siaran Digital bisa melalui nomor whatsapp 08118202208,” katanya dalam siaran pers, Sabtu, (18/6/2022).
Menurut Direktur Geryantika, saat mengakses chatbot, pengguna akan menemukan delapan menu utama yang bisa dipilih, yaitu: informasi umum tentang ASO, jadwal tahapan ASO, wilayah terdampak ASO di masing-masing tahap, dan informasi tentang bantuan set top box (STB) dan STB bersertifikasi.
BEM Unud Evaluasi 4 Tahun Gubernur Koster: Soal Pendidikan hingga Pengerukan Bukit di Klungkung
“Ada informasi juga tentang cara beralih ke siaran digital, informasi umum tentang multipleksing, mengunduh aplikasi sinyalTVdigital, dan informasi tentang kecanggihan siaran digital,” jelasnya.
Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo menambahkan masyarakat juga bisa mendapatkan informasi kanal-kanal resmi dari Siaran Digital Indonesia, seperti situs, Instagram, Tiktok, Facebook, Twitter, dan Youtube.
“Kami berharap, kehadiran layanan chatbot ini akan semakin memudahkan masyarakat untuk mencari informasi seputar ASO dan mengimbau agar segera beralih ke siaran digital tanpa harus menunggu siaran analog di wilayahnya dimatikan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Berpotensi Menambah Lowongan Kerja, Berikut Sederet Manfaat ASO
Adapun pelaksanaan teknis penghentian ASO diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menuturkan bahwa berdasarkan peraturan tersebut, ASO akan dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerahnya. Beberapa faktor yang mendasari kebijakan ini seperti praktek umum yang terjadi di dunia, masukan dari Lembaga Penyiaran, pertimbangan kesiapan industri, dan keterbatasan spektrum frekuensi radio.
“Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Saat ini, sambungnya, tengah dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan, dengan tujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital.
“Di Indonesia sendiri, jumlah stasiun televisi mencapai 701 Lembaga Penyiaran, sehingga di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog ini menambah kompleksitas proses menuju ASO,” tambahnya.
Dedy menyebutkan, penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.
Kemudian, untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah biasa/UHF yang menggunakan TV analog perlu memasang set top box DVBT2 (STB) sebagai alat bantu penerima siaran digital. Bagi pengguna TV digital, yakni televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
BACA JUGA:
STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring. Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi.
Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, kata dia, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.
“Untuk saat ini, siaran analog dan digital masih tersedia secara simulcast. Karena itu, penting bagi Lembaga Penyiaran agar berpartisipasi melakukan simulcast dan terus mensosialisasikan pemirsanya untuk beralih ke siaran digital,” ungkapnya
Tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB. Rincian tenggat waktu masing-masing tahapan yakni, tahap I paling lambat 17 Agustus 2021, tahap II paling lambat 31 Desember 2021, tahap III paling lambat 31 Maret 2022, tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022, dan tahap V paling lambat 2 November 2022.
“Rincian wilayah di setiap tahapan tercantum dalam Lampiran IV Permenkominfo 6/2021,” sebut Dedy. (Kanalbali/LSU)
#ASO #analogswitchoff #TVdigital #siarandigitalindonesia #ASO2022



Be the first to comment