BULELENG, kanalbali.id- Kepolisian Polres Buleleng, Bali, menangkap seorang pria berinisial KS (49) yang melalukan peleceha seksual kepada seorang gadis berusia 10 tahun asal Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pelaku saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng,”Telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi sekitar Bulan Desember 2023,” kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Selasa (16/1).
Sementara, korban berinisial NP dan korban disetubuhi oleh pada Bulan Desember 2023 lalu yang dilakukan di rumah tersangka di berada Kecamatan Banjar.
BACA JUGA: Awalnya Kuliah di Unud, Pria asal Venezuela Kemudian 2 Tahun Terkatung-katung di Bali
“Modus tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Korban akan diberikan sejumlah uang apabila mau disetubuhi oleh tersangka,” imbuhnya.
Tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban yang merupakan tetangganya sendiri. Saat itu, korban melintas di rumah tersangka lalu tersangka memanggil korban dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang apabila mau diajak bersetubuh.
Kemudian, tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumahnya yang kebetulan saat itu istri tersangka sedang tidak ada di rumah dan pada saat itulah tersangka menjanjikan sejumlah uang ke pada korban apabila mau menuruti keinginan tersangka.
Sementara, persetubuhan tersebut terjadi kurang lebih tiga kali di rumah tersangka dan setiap kali tersangka ingin menyetubuhi korban tersangka selalu menjanjikan akan memberikan uang dengan jumlah besar namun korban hanya diberikan sejumlah Rp 3 ribu rupiah.
Kemudian, kejadian tersebut terungkap setelah korban tidak sengaja bercerita kepada orang tuanya yang akan menagih janji tersangka yang akan memberikan sejumlah uang dengan nominal yang banyak.
BACA JUGA:
Asyik Dugem di Kelab Malam, Bule Inggris dan Perancis Jadi Korban Copet
Namun, setelah mengikuti keinginan tersangka korban tidak diberikan uang tersebut. Sehingga, orang tua korban menanyakan terkait perlakuan apa yang diterima korban dari tersangka lalu terungkap bahwa tersangka menyetubuhi korban kurang lebih tiga kali di rumah tersangka.
Selanjutnya, lewat laporan itu pihak orang tua korban segera melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian Polres Buleleng, dan pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi dan tersangka serta mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan visum di RSUD Kabupaten Buleleng dan melakukan konseling psikolog terhadap korban.
Sementara, barang bukti yang telah diamankan satu potong baju kaus warna warna pink lengan pendek, satu potong celana pendek warna merah, satu potong celana dalam warna ungu.
“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Buleleng. Dan sudah ditahan sejak tanggal 11 Januari 2024,” ujarnya.
Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal 15 tahun penjara. (kanalbali/KAD)



Be the first to comment