DENPASAR, kanalbali.id – 30 orang Warga Negara Asing (WNA) dan juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kuta, ternyata disiapkan untuk melakukan kejahatan scamming atau scam secara internasional.
“Awalnya poliis mendapat laporan mengenai penyekapan mereka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, di Mapolresta Denpasar, Rabu (13/4).
Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara atau TKP yang merupakan sebuah guest house dan mendapati sebanyak 30 orang. Diantaranya, 5 orang WNA asal China, 4 orang WNA Taiwan, 1 orang WNA Malaysia, 4 orang WNA Kenya, 12 orang WNA Filipina dan 4 orang WNI.
“Setelah kita hitung kurang lebih berjumlah 30 orang di dalam lokasi tersebut ditambah beberapa karyawan di sana. Lokasi tersebut, berlantai dua, itu di atasnya sudah ada beberapa kamar-kamar dan sebagainya,” imbuhnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan apakah benar terjadi penculikan dan penyekapan atau terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan ternyata setelah ditelusuri mereka disiapkan untuk melakukan kejahatan scamming berskala internasional.
Hal itu, diketahui setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman dan analisa scientific crime investigation dan juga melihat barang-barang bukti yang ditemukan di TKP seperti atribut FBI, bendera, komputer, keyboard, starlink, ponsel, iPad, hingga perlengkapan komunikasi lainnya yang berasal dari luar negeri yang berada di lantai dua penginapan.
Selain itu, juga ditemukan sebuah script atau naskah yang akan digunakan untuk melakukan scamming yang patut diduga telah terjadi sebuah rencana dan persiapan dalam bentuk kejahatan scamming lintas negara atau internasional. Menurutnya, aktivitas tersebut masih berada dalam tahap persiapan. Namun polisi menilai jaringan itu sudah memiliki struktur dan target operasi lintas negara.
“Setelah ada perencanaan, kita lihat adanya persiapan, dimana bukti dilakukannya persiapan, di dalam komunikasi mereka dan sebagainya. Mereka sudah melaksanakan perencanaan yang cukup besar,” ujarnya.
“Seperti contohnya, di sana sudah ada bentuk-bentuk latihan, ada script skenario latihan. Contohnya, tentang masalah persenjataan, masalah narkotika besar, dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya, di dalam naskah tersebut,” lanjutnya.
Kemudian juga ada rencana tindak lanjut, perekrutan berikutnya dan perencanaan tentang tempat-tempat penampungan berikutnya.
“Setelah kita analisa, kita lidik dan perdalam, ternyata disitu mereka sedang mempersiapkan beberapa hal yang cukup besar untuk tindak lanjutnya. Termasuk, ada untuk beberapa negara-negara luar, yang akan digunakan oleh mereka,” katanya.
“Rencana ataupun motif besar mereka akan melaksanakan kejahatan scamming dalam skala internasional. Yang akan dilakukan oleh 26 (WNA) ini dan akan adanya perekrutan besar-besaran lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, belum ada titik terang mengenai unsur penculikan, penyekapan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dalam perkara ini. Pihak kepolisian Polda Bali telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bali, Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri) dan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan, informasi penggagalan kejahatan scamming awalnya dari Kedutaan Besar Filipina dan menyatakan adanya WNA asal Filipina yang disekap dan lalu mendatangi TKP.
“Ternyata setelah kita di sana, semuanya WNA merupakan yang akan bekerja sebagai operator. Rencananya sebagai operator. Dengan kita lihat adanya rencana latihan ataupun training terhadap suatu yang diduga untuk melakukan kegiatan scamming,” ucapnya.
“Kami lakukan lidik terhadap kegiatan daripada WNA ini, dan kita dapati dari masing-masing WNA ini merupakan pekerja. Pekerja yang nantinya akan sebagai operator,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali mengatakan, seluruh WNA tersebut kini telah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk proses lebih lanjut.
Dari 26 WNA yang diamankan, hanya 15 orang yang membawa paspor. Sedangkan 11 lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. “Seluruhnya menggunakan izin tinggal kunjungan,” jelasnya.
Berdasarkan kewenangan imigrasi, mereka akan dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian. Pasal tersebut memungkinkan imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi terhadap orang asing yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum maupun melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Maka kemungkinan besar terhadap 26 warga negara asing ini akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Polisi membongkar dugaan aksi penyekapan puluhan warga negara asing (WNA) di salah satu guest house di Kuta, Badung, Bali, Senin (27/4).
Total, ada 26 WNA berbagai negara dan satu WNI yang diamankan polisi dari penggerebekan guest house tersebut. Mereka diduga merupakan korban penyekapan untuk dijadikan operator penipuan daring (scam).
Puluhan orang itu diamankan polisi dari salah satu guest house di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kedonganan, Kuta, pada Senin sore.
Polresta Denpasar menyatakan pembongkaran kasus penyekapan puluhan WNA itu berawal dari informasi Kedutaan Besar Filipina di Jakarta.
“Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (28/4). ( kanalbali/KAD )


