
DENPASAR, kanalbali.id – Sebanyak 103 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Rabu (27/6) kemarin.
Ratusan WNA itu ditangkap melalui Operasi Bali Becik lantaran diduga kejahatan siber.
“Operasi pengawasan Bali Becik yang melibatkan kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA, ada 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6).
Sementara, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam mengatakan, operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu, (26/6) mulai pukul 10.00 WITA. Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
“Pukul 14.00 WITA diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 WITA kami berhasil (menangkap) 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki,” ujarnya.
“Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” jelasnya.
Ia melanjutkan, pada pukul 18.00 WITA tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti. Para WNA akan menjalani pemeriksaan dan untuksementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali.
“Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini,
imigrasi juga mendukung satgas pemberantasan perjudian daring,” ujarnya. (kanalbali/RLS)
Be the first to comment