DENPASAR, kanalbali.id – Bocah viral asal Ukraina berinisial BS (7) atau disebut Si Kocong dan ibunya berinisial SB, akhirnya dipulangkan atau dideportasi ke negara asalnya, pada Kamis (8/8) pagi.
Bocah bule ini, sempat menangis dan memberontak saat berada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, karena enggan pulang ke Ukraina saat akan dibawa ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Si Kocong rewel saat akan berangkat ke bandara dan pulang ke negaranya hingga ibunya sampai kewalahan menenangkan si Kocong yang menangis.
Bali Harapkan Vaksinasi COVID-19 Digratiskan
“Iya tadi sempat ada penolakan, karena sudah cukup akrab sama petugas terus komunikasinya juga baik dengan kita, iya terjalin satu Minggu ini, anaknya sedikit rewel diajak ke bandara,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra.
Bupati Suradnyana Pimpin Bhakti Penganyar Pemkab Buleleng di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo
Ia juga menerangkan, selama didetensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar anak dan ibu ini cukup senang karena mereka sudah akrab dengan para petugas.
“Mereka cukup happy di ruang detensi, komperatif sekali, berbaur juga dengan petugas dan apa yang mereka butuhkan mereka komunikasi juga dengan petugas dan kita akomodir sesuai standard kita. Anaknya sendiri sering bermain bersama petugas di ruang detensi makannya tadi sedih dia mau tinggalkan Bali,” ungkapnya.
Kocong dan ibunya, selain dideportasi akan ditangkal selama 6 bulan dan tidak masuk Bali, karena hal tersebut seusai dengan Undang-undang.
“Tentunya sesuai Undang-undang, Nomor 6, Tahun 2011, bahwasanya setiap warga negara asing yang melakukan tindakan pidana keimigrasian yang berupa overstay lebih 60 hari akan dilakukan pencegahan dan penangkalan dan itu 6 bulan,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang bocah laki-laki asal Ukraina berinisial BS yang masih berusia tujuh tahun dan kerap viral di media sosial akhirnya diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali untuk dideportasi.
Bocah yang kerap berkeliaran dengan bertelanjang dada di jalanan seputar Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Bali, Kabupaten Gianyar, Bali, ini kerap menjadi sorotan para netizen. Ia juga dijuluki ‘Si Kocong’ dan sering terekam kamera netizen berkeliaran tanpa pengawasan orang tuanya.
BS dan ibunya WN Ukraina berinisial SB akhirnya ditangkap Imigrasi Denpasar pada Kamis (1/7) kemarin.
“Kegiatannya di luar tidak ada pengawasan orang dewasa, salah satunya di sosial media ditampilkan sedang membawa senjata tajam. Sudah kami amankan tanggal 1 Agustus sudah berada di Imigrasi Denpasar. Awalnya kita melakukan surat panggilan terlebih dahulu namun karena tidak datang akhirnya petugas menjemput ibu dan anak tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, saat konferensi pers, Jumat (2/8). (kanalbali/KAD )



Be the first to comment