SINGARAJA, kanalbali.id – KPU Kabupaten Buleleng secara resmi sudah membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang akan maju dalam kontestasi Pilkada Buleleng 2024 pada Selasa (27/8). Namun pada hari pertama, belum ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Buleleng.
Dalam konferensi persnya Ketua KPU Kabupaten Buleleng,Komang Dudhi Udiyana menjelaskan hingga batas pendaftaran pukul 16.00 WITA belum ada pasangan calon (paslon) yang secara resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng. Meski begitu, KPU Buleleng juga sudah menerima dua Bakal Pasangan Calon yang mengajukan akses sistem informasi pencalonan (Silon).
Bakal Paslon pertama yakni dr. Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna yang diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Perindo. Sedangkan Bakal Paslon Kedua yakni Nyoman Sugawa Korry dan Gede Suardana yang diusung oleh KIM Plus yakni, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem dan Partai Demokrat.
Khusus untuk Bakal Pasangan Calon yang diusung oleh Koalisi PDI Perjuangan itu akan dilaksanakan pada Kamis (29/8) mendatang pada pukul 09.00 WITA. Sedangkan Bakal Pasangan Calon yang diusung oleh KIM Plus akan dilakukan di hari yang sama pada pukul 17.00 WITA. “Surat permohonan pendaftaran dari PDI Perjuangan sudah diterima oleh KPU Buleleng. Sedangkan untuk koalisi KIM plus baru menyampaikan secara lisan kepada kami, suratnya menyusul,”tandasnya.
Yuk Pahami Perbedaan E-Money dan E-Wallet
Di Sisi lainnya, KPU Buleleng juga menyiapkan alur dan prosedur yang ketat saat pendaftaran nanti. KPU Buleleng hanya membuka satu pintu akses masuk, dimana masing-masing bakal pasangan calon diperbolehkan membawa maksimal 25 orang. Mereka nantinya akan dilengkapi dengan name tag.
Setelah proses registrasi kedatangan, pasangan calon akan diarahkan ke ruang transit untuk mempersiapkan dokumen administrasi dengan bantuan LO di masing – masing partai. Setelah semua dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap, pasangan calon akan melanjutkan ke ruang rapat untuk proses pendaftaran.Dilanjutkan dengan Pemberian tanda terima akan dilakukan setelah administrasi selesai.
“Setelah proses itu selesai nanti juga disertai dengan pemberian cindera mata dan sesi foto bersama. Kemudian Bakal Pasangan Calon ini kami arahkan untuk konferensi pers dengan awak media,”imbuhnya.
Dalam hal aksi massa, KPU Buleleng memperbolehkan adanya parade budaya oleh partai-partai. Masi – masa pendukung nantinya juga akan dikawal ketat oleh pihak keamanan dalam hal ini oleh personel TNI/Polri.”KPU juga telah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk mengantisipasi dan meminimalisir kerumunan di luar kantor,”tutupnya. (kanalbali/EPA)



Be the first to comment