
KARANGASEM, kanalbali.id – Kepolisian Polres Karangasem, Bali, menangkap seorang perempuan berinisial AK (57) asal Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
Tersangka diketahui merupakan muncikari prostitusi berkedok spa di salah satu salon kecantikan di wilayah kawasan BTN Nirmalasari, Lingkungan Jasri, Kelurahan Subagan, Kabupaten Karangasem.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat pijat yang diduga menyediakan layanan prostitusi dan berhasil diungkap pada Kamis (7/11).
BACA JUGA: Prostitusi Gay Berkedok Spa Dibongkar, Polda Bali Tangkap Manajernya
“Tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” kata AKBP Nengah, Rabu (20/11).
Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75.000 per konsumen dari praktik tersebut. Selain itu,
polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 225.000 dalam berbagai pecahan dan satu unit ponsel Samsung.
Selain itu, untuk modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan seorang perempuan berinisial ZA (34) di aplikasi michat. Setelah mendapatkan pelanggan, tersangka langsung melakukan transaksi.
Kemudian, dari keterangan tersangka menjalankan praktik porstitusi tersebut baru lima bulan. Tetapi pihak kepolisian akan terus menelusuri apakah tersangka menjalankan praktik tersebut di tempat lainnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara dan saat ini tersangka telah ditahan. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment