KPK Senang MK Perkuat Kewenangan Usut Korupsi Anggota Militer

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander, saat ditemui acara Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) ke-20 atau ASEAN-PAC, di Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (2/12) - KAD

DENPASAR, kanalbali.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan wewenang lembaga antirasuah mengusut kasus korupsi yang melibatkan militer atau TNI.

Marwata mengatakan, sebetulnya di dalam undang-undang KPK sendiri memberi kewenangan kepada KPK dalam mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan yang dilakukan oleh orang sipil dan melibatkan dari anggota TNI.

“Sepertinya sudah ada di sana disebutkan itu, mungkin putusan kemarin itu penegasan kali-yah. Jadi kalau dari awal perkaranya ditangani KPK nggak perlu lagi dilimpahkan kan begitu, putusannya seperti itu,” kata dia, saat ditemui di acara Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) ke-20 atau ASEAN-PAC, di Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (2/12).

“Tapi kalau dari pihak TNI dari awal dia yang kemudian melakukan penyeledikan-penyidikan dari anggota dan staf TNI yang diduga melakukan korupsi dari Puspen TNI sendiri, merekalah yang akan memproses, kan begitu,” imbuhnya.

Namun saat ditanya, apakah kedepannya akan memperkuat kerjasama untuk pemeriksaan dan lain-lainnya. Menurutnya,
sebetulnya itu juga koordinasi dan itu pasti akan berjalan lebih baik.

“Misalnya ini, TNI anggota aktif biar saya menangani, selama ini kan begitu, dari beberapa case yang melibatkan oknum anggota TNI itu KPK menangani yang sipil saja. Yang anggota aktif ditangani mereka kan begitu, makanya dengan adanya putusan MK kemarin KPK itu tidak wajib menyerahkan,” ujarnya.

“Apakah bisa KPK bisa menyerahkan,?. Loh bisa saja, kan begitu kan bisa saja menyerahkan, tetapi tidak ada kewajiban untuk menyerahkan, kan begitu. Kalau sebelumnya kan seolah-olah kalau TNI aktif harus diserahkan, kan begitu, saya pikir itu,” lanjutnya.

Kemudian, pihaknya mengaku dengan adanya putusan MK tersebut kedepannya akan melakukan koordinasi dengan melalukan Memorandum of Understanding (MoU),”Iya kita sedang berusaha menjajaki untuk mendatangani MoU, nota kesepahaman seperti itu,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya belum berkoordinasi dengan pihak Puspen TNI setelah keluarnya putusan MK tersebut.

“Setelah putusan ini belum. Sepertinya belum, dari pihak Puspen sendiri kan akan mendalami mempelajari putusan MK sendiri,” ujarnya.

Kemudian, saat ditanya apakah dari KPK sendiri akan bertemu dengan Menteri Pertahanan (Menhan) ataupun Panglima TNI. Pihaknya mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Saya tidak tahu yang periode sekarang ini kan tinggal dua minggu, saya tidak tahu apakah akan sempat mungkin nanti kepemimpinan KPK yang baru,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian tuntutan uji materi Pasal 42 UU KPK sebagaimana telah teregister dengan nomor perkara: 87/PUU-XXI/2023.

Pasal 42 UU KPK berbunyi, “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”

MK menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak ditambahkan frasa di akhir Pasal.Tambahan frasa tersebut berbunyi, “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.”

MK memberi penekanan sepanjang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur sipil dan militer penanganannya sejak awal dilakukan oleh KPK, maka perkara tersebut akan ditangani oleh KPK. Kewenangan itu berlanjut hingga ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebaliknya, terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer yang ditemukan dan dimulai penanganannya oleh lembaga penegak hukum selain KPK, maka tidak ada kewajiban bagi lembaga hukum lain tersebut untuk melimpahkannya kepada KPK,” bunyi pertimbangan MK. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.