DENPASAR, kanalbali.id – LHB Bali mengutur keras teror kepala babi yang terjadi beberapa waktu lalu. Pada 6 Juni 2025, mahasiswa Papua menerima paket kepala babi busuk oleh Orang Tak Dikenal, yang dikirim ke dua alamat, tempat tinggal mereka, di Denpasar.
“Setelah menerima paket tersebut, selama dua hari berturut-turut, tanggal 7 dan 8 Juni 2025, dua orang , mendatangi dan mengintrogasi mereka terkait paket ini,” kata Rezki Pratiwi dalam rilisnya, Rabu (11/6).
Teror binatang busuk terhadap mahasiswa Papua menunjukkan langkah mundur demokrasi di Indonesia.
Aktivitas Kritik Berujung Teror
Menurut LBH Bali, Motif teror ini tidak dapat dilepaskan dari aktivitas kritis yang dilakukan mahasiswa Papua dalam menyuarakan pelanggaran HAM seperti pembunuhan dan penyiksaan oleh aparat, perampasan lahan berskala luas, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran HAM lainnya yang terjadi di tanah Papua.
Teror ini adalah bentuk pembungkaman, intimidasi, dan serangan psikologis agar penerima teror berhenti bersuara. Terlebih peristiwa semacam ini bukan kali pertama terjadi, dan menjadi pola berulang.
Ketika Puisi Menyala di Tegalmengkeb
Padahal, menyuarakan pendapat secara demokratis telah dijamin dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28F.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi juga menjadi amanat penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia, yang termuat dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
LBH Bali Kutuk Keras
Oleh karena itu, LBH Bali mengutuk keras teror binatang busuk terhadap mahasiswa Papua.
Kemudian meminta Agar negara memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat tanpa ada intimidasi dan serangan dalam berbagai bentuk.
Selanjutnya, mendesak Komnas HAM dan Kementerian HAM Republik Indonesia melakukan investigasi menyeluruh terhadap peristiwa teror yang dialamatkan kepada AMP Bali.
LBH juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepolisian Daerah Bali untuk melakukan pengusutan dan mengungkap aktor yang melakukan teror kepada AMP . (Kanalbali/RFH)


