Ubah Pasal Presidential Threshold yang Dibatalkan MK, Yusril Siap Dengarkan Semua Pihak

JAKARTA, kanalbali.id –  Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU Pemilu akan segera dilakukan.

Saat menyampaikan orasi ilmiah dalam acara Dies Natalis Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), di Medan, Selasa (7/1/2025) Menko Yusril menyatakan, pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.

Pemerintah akan dengan mendengarkan masukan dari semua pihak dan saat ini masih melakukan konsolidasi internal.

Dari sudut pandang akademik, menurut Menko Yusril yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara UI itu presidential threshold sejatinya memang tidak ada dan tidak mungkin akan ada.

“Yakni, jika menggunakan tafsir tematik dan sistematik dengan cara menghubungkan pasal-pasal pemilu dalam Pasal 22E UUD 45 dan pasal pengaturan tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A,” katanya.

Pasal itu menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu “sebelum dilaksanakannya pemilihan umum” (anggota DPR dan DPRD) sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 45.

Rekayasa Konstituisonal

Tetapi, menurut Menko Yusril, disitulah ada rekayasa konstitusional yang dilakukan pembentuk undang-undang untuk membatasi capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Rekayasa sebelumnya itu sebelumnya dibenarkan MK dengan alasan untuk “memperkuat sistem presidensial”.

Namun Putusan MK No 62/PUU-XII/2024 tanggal 2 Januari 2025 yang lalu justru mengubah pendirian MK selama ini. “Setelah 32 kali diuji, baru pada pengujian yang ke 33 MK mengabulkannya”.

Jadi ada “qaul qadim” atau pendapat lama dan “qaul jadid” atau pendapat baru di MK, kata Menko Yusril mengutip istilah yang digunakan dalam hukum fikih Islam.

“Apapun putusan yang diambil mahkamah, pemerintah akan patuh pada Mahkamah Konstitusi, dan kita tahu putusan MK adalah final dan binding dan tidak ada upaya hukum apa pun yang dapat dilakukan,” ucap Menko Yusril.

Menko Yusril menambahkan, saat ini, menteri-menteri terkait masih melakukan konsolidasi dan membahas bagaimana perubahan terhadap pasal terkait presidential threshold akan dilaksanakan.

“Saya berkeyakinan tentu akan ada perubahan terhadap Pasal 222 UU Pemilu dan ini bisa muncul sebagai inisiatif dari pemerintah, bisa juga muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Yusril. ( kanalbali/ RLS )

 

Apa Komentar Anda?

2 Comments

  1. Nude espnAquarius sexual compatibility with a libranGirl beaten and fuckedMilf mother daughterYoung straight male masturbation pornAdult adult fast phonics
    track youngPornstar pics onBlack woman with big assFat women sex storiesHelena karel sex
    xnxx Dick smith norhtmeadBeat my dick like it owes me money chappelleShemale escort italiaBacterial infections in breastAmateur homemade free
    submissionsArien is gayHome made bisexual pornJulia porn robertsLingerie image xnxxopen.com Funny comic strip about soundFree color
    hentaiAdult costume hollweenOrlando bloom front
    nakedDomination leather glovesUk gilf xxxTranssexual in rubberEstrogen producing breast cancer treatmentsCastaway
    cay bottom fishingBig butt gay men pics clips xnxx Sex before pelvic examNude photos of christy hemmeGrope own breastsDaisies escortsTila tquilla nakedSoftcore
    photoshootVideos pumping breast milkSex scene in wantedPortable thumb drive platformsNylon and matureBlack interracial gayGay college datingMature loves
    cum vidsAsian british columbia radio stationFree streaming doctor pornLesbian double ended dildo sex videosLymphodima and breast therapyNaked pics of amanda bynesAsin sex

Leave a Reply

Your email address will not be published.