LPG 3 Kg Langka, Disperindag Sidak Kecurangan Pangkalan

DENPASAR, kanalbali.id– Menyikapi kelangkaan LPG 3 kg atau gas melon yang terjadi di Kota Denpasar, tim pengawasan terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah pangkalan di daerah Denpasar Selatan dan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Senin (20/1).

Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya praktik kecurangan oleh oknum pemilik pangkalan yang menyebabkan terbatasnya ketersediaan LPG di masyarakat.

Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, mengatakan, bahwa kelangkaan terjadi karena sejumlah pangkalan tidak mendistribusikan seluruh kuota LPG 3 kg yang mereka terima.

Menurutnya ketika disidak pukul 09.30 WITA jatah 100 tabung per hari dari Pertamina dikatakan sudah habis terjual. Fakta ini memancing tim untuk mengecek bukti pembelian.

BACA JUGA: Tertimpa Tanah Longsor di Klungkung, 4 Orang Tewas

“Dari hasil sidak, ditemukan bahwa beberapa pangkalan menyimpan sebagian stok LPG di gudang lain yang lokasinya jauh dari pangkalan, sehingga pasokan yang tersedia untuk masyarakat menjadi terbatas,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1) malam.

Selain itu, ditemukan praktik kecurangan lain seperti canvassing, yaitu strategi penjualan dengan menawarkan produk langsung kepada calon pembeli di luar aturan yang berlaku. Beberapa pemilik pangkalan juga menerima pesanan LPG dari pelanggan untuk diambil di kemudian hari, tanpa melakukan pencatatan transaksi secara real-time di aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

“Kami menemukan bahwa pemilik pangkalan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli secara kumulatif di akhir hari, bukan secara real-time. Hal ini menyulitkan pemantauan dan berpotensi menyebabkan penyaluran LPG bersubsidi tidak tepat sasaran,” imbuh Pasek Putra.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim pengawasan terpadu memberikan teguran keras kepada oknum pemilik pangkalan yang melanggar aturan. PT. Pertamina dan Hiswana Migas juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap pangkalan-pangkalan yang terindikasi melakukan kecurangan.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan,” kata Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian.

Zico menambahkan, bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan LPG 3 kg tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang berhak, sesuai aturan yang berlaku.

“Pangkalan wajib melayani masyarakat di sekitar lokasi dan mencatat transaksi melalui aplikasi MAP secara real-time. Setiap rumah tangga berhak mendapatkan satu tabung, sedangkan usaha mikro kecil (UMK) maksimal dua tabung dengan menunjukkan KTP,” ujarnya. ( kanalbali/ KAD )

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.