
GIANYAR, kanalbali.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali, menutup PARQ Ubud atau yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, penutupan itu dilakukan pada Senin (20/1) kemarin.
Penutupan itu dilakukan lantaran PARQ Ubud dinilai melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar, dan juga berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025.
“Dalam keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2).
BACA JUGA: Viral Turis Mengaku Diperas Polisi Usai Kena Begal, Propam Lakukan Pemeriksaan
Untuk menegakkan perda atau keputusan bupati maka Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan keputusan Bupati Gianyar tentang penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud.
Pemberhentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud, karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19, Ayat 3 pada Perda Kabupaten Gianyar nomor 15 Tahun 2015, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Perda Kabupaten Gianyar, Nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.
Pasek Lanang Sadia menegaskan, tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah kabupaten Gianyar.
“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment