Setelah Ditutup, ‘Kampung Rusia’ di Ubud Dijaga Ketat Satpol PP Gianyar

Spanduk yang dipasang oleh Satpol PP Gianyar, di Kawasan PARQ Ubud, Gianyar, Bali, Rabu (22/1). (FOTO dari Satpol PP Gianyar).
Spanduk yang dipasang oleh Satpol PP Gianyar, di Kawasan PARQ Ubud, Gianyar, Bali, Rabu (22/1). (FOTO dari Satpol PP Gianyar).

GIANYAR, kanalbali.id – Pasca ditutup usaha akomodasi PARQ Ubud atau yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, masih dijaga ketat oleh Satpol PP Gianyar.

Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha mengatakan, bahwa ada sekitar 10 hingga 15 personel Satpol PP Gianyar yang berjaga di kawasan PARQ Ubud, yang bertugas dari pagi dan malam secara bergantian dan bila ada tamu atau wisatawan yang masuk tidak diperbolehkan.

“Masih kita siagakan sampai situasi normal siapapun masuk harus izin Satpol PP, tujuannya apa. Kalau memang dia tujuannya dia check-in tidak boleh karena hotel sudah ditutup, ini tidak berizin. Ada 10 sampai 15 orang (personel) shift pagi dan shift malam,” kata Watha, saat dihubungi Rabu (22/1).

Ia menyebutkan, bahwa memang sebutan ‘Kampung Rusia,’ di kawasan PARQ Ubud karena di sana memang kebanyakan adalah warga Rusia.

“Iya pokoknya sebagian besar orang Rusia. Ada kampung atau istilah kampung kan dominan (karena) orang bule Rusia,” imbuhnya.

BACA JUGA: Pemkab Gianyar Tutup ‘Kampung Rusia’ di Ubud Bali

Kendati demikian, adanya PARQ Ubud aktivitasnya tidak menggangu warga sekitar hanya saja usaha tersebut ilegal karena tidak memiliki izin.

“Kalau aktivitas menggangu warga itu tidak ada. Yang jelas dia ilegal, satu lembar pun izin tidak ada,” ujarnya.

Pihaknya juga tidak mengetahui, bahwa di hotel yang ada di PARQ Ubud ada berapa kamar dan pihaknya hanya menegakkan Perda Gianyar untuk menutup PARQ Ubud.

“Kalau kamar kita tidak tau yang tau kan Dinas Pariwisata. Kalau kami penegak perda, kalau tidak ada perizinannya kita ambil langkah-langkah sesuai SOP,” jelasnya.

Kemudian, saat ditanya apakah PARQ Ubud masih ditempati para wisatawan asing pasca ditutup atau masih banyak warga asing di kawasan tersebut. Pihaknya juga tidak mengetahui yang jelas saat ini PARQ Ubud sudah ditutup dan tamu atau wisatawan tidak boleh masuk.

“Mungkin yang sudah tercatat kita tidak tau manajemen yang tau masalah jumlahnya berapa (warga asing) dan sebagainya. Tetapi kan sudah sejak tanggal 20 (Januari kemarin) kita tutup tidak boleh menerima tamu, kalau check out silahkan. Intinya yang kita tutup kegiatan berusaha dan buka tempat usaha itu yang kita hentikan itu sesuai SK (surat keputusan) bupati,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali, menutup PARQ Ubud atau yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, penutupan itu dilakukan pada Senin (20/1).

Penutupan itu dilakukan lantaran PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar, dan juga berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025.

“Dalam keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2).

Untuk menegakkan perda atau keputusan bupati maka Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan keputusan Bupati Gianyar tentang penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud.

Pemberhentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud, karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19, Ayat 3 pada Perda Kabupaten Gianyar nomor 15 Tahun 2015, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Perda Kabupaten Gianyar, Nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.

Pasek Lanang Sadia menegaskan, tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. ( kanalbali/ KAD )

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.