
DENPASAR, kanalbali.id – Pihak Universitas Udayana (Unud) Bali, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada seorang mahasiswa berinisial SL, yang diduga mengedit foto perempuan menjadi foto porno dan mengungahnya di media sosial.
Rektor Universitas Udayana I Ketut Sudarsana mengatakan, gara-gara kasus unggahan porno bahwa SL selaku mahasiswa di Unud Bali diberikan sanksi pemecatan menjadi mahasiswa Unud.
“Sanksi pemecatan ini merupakan langkah tegas yang harus diambil demi menjaga integritas dan marwah institusi. Tindakan pelaku tidak mencerminkan karakter insan akademik yang unggul, mandiri dan berbudaya, sebagaimana tercantum dalam visi dan misi Universitas Udayana. Kami tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran berat yang merusak citra dan reputasi universitas,” kata Sudarsana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/4).
BACA JUGA: Gunakan AI, Mahasiswa Unud Diduga Edit dan Unggah Foto Porno
Sanksi pemberhentian tetap kepada SL atas pelanggaran berat berupa kekerasan seksual, tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 605/UN14/HK/2025 tentang sanksi administratif bagi mahasiswa pelaku kekerasan seksual di lingkungan Universitas Udayana.
Sanksi itu, dijatuhkan setelah melalui proses investigasi mendalam oleh tim etik Fakultas dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). SL terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual berupa pengambilan, perekaman, dan penyebaran foto serta rekaman visual korban bernuansa seksual tanpa persetujuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12, Ayat (2) huruf f Peraturan Kemendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Sudarsana juga mengingatkan kepada seluruh mahasiswa untuk menjaga komitmen moral yang harus dijaga. Karena Kampus Universitas Udayana dibangun atas dasar integritas, martabat, dan rasa saling menghormati nilai yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh anggota sivitas akademika.
“Keputusan Rektor ini menjadi sinyal kuat bahwa Universitas Udayana berdiri di garis depan dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat, sesuai mandat Undang-Undang dan Peraturan Kementerian terkait,” ujarnya.
“Universitas Udayana terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta pelanggaran etik. Penegakan sanksi ini diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus pengingat bagi seluruh civitas akademika untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, tanggung jawab moral, serta budaya akademik yang sehat,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial X yang mengabarkan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial SL. Dia diduga kerap mengedit foto-foto perempuan menjadi foto asusila dan korbannya diduga sudah banyak.
Kabar itu, diunggah oleh akun @kyle blank di akun media sosial X dan meminta para netizen agar berhati-hati kepada pemuda tersebut. Pemuda tersebut dikabarkan masih berstatus mahasiswa di Universitas Udayana (Unud) Bali.
“Guys aku minta tolong ramein thread ini, karena korbannya udah banyak banget, pelaku imagenya bagus banget di Linkedin dan di sosmed, pls jangan mau temenan sama ni orang atau foto kalian diedit jadi foto bug1l,” tulis akun kyle blank, dikutip Jumat (25/4).
Sementara, Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, I Nyoman Dewi Pascarini membenarkan bahwa SL adalah seorang mahasiswa di Unud Bali dan untuk penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) oleh seorang mahasiswa dalam bentuk pembuatan dan penyebaran konten tidak pantas pihak fakultas telah menindaklanjuti kasus tersebut.
“Pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis telah menindaklanjuti kasus ini secara internal melalui tim etik fakultas dan telah menyampaikan laporan resmi kepada rektor,” kata Pascarini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/4).
“Universitas saat ini menunggu pertimbangan dari dewan etik Senat Universitas untuk menentukan bentuk sanksi yang sesuai berdasarkan tata tertib dan kode etik sivitas akademika,” imbuhnya. (“)
Be the first to comment