
BULELENG, kanalbali.id – Seorang pria Warga Negara Asing atau WNA Italia, dideportasi dari Pulau Bali karena menyalahgunakan izin tinggal.
WNA ini diketahui bekerja memasarkan aktivitas menembak ikan atau spearfishing melalui akun media sosial (medsos) dan itu tidak sesuai dengan izin tinggal terbatas (Itas) yang dimilikinya.
“Pendeportasian itu, dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan dia telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal terbatas yang dimilikinya,” kata Hendra Setiawan, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Rabu (14/5).
BACA JUGA: Kapal Ikan Asing China Disergap KKP, 6 ABK Diamankan
Warga asing ini, tinggal di wilayah Amed, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dan setelah dilakukan investigasi oleh imigrasi ditemukan dia terlibat dalam memasarkan aktivitas spearfishing melalui akun media sosialnya.
“Aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan jelas bertentangan dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan,” imbuhnya.
Kemudian, dia dideportasi pada Minggu (11/5) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan menumpangi penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG 440 (Denpasar – Bangkok), yang selanjutnya menuju tujuan akhir di Malpensa Airport, Milan, Italia.
“Tindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ekosistem pariwisata Bali. Kami memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi peraturan,” ujarnya. ( kanalbali/ KAD) )
Be the first to comment