BADUNG, kanalbali.id – Larangan kemasan Air Minum dalam Kemasan (AMDK) di bawa 1 liter ternyata sudah menjadi perhatian nasional.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, Asosiasi Industri Air Minum Dalam Kemasan (ASRIM) telah mengadu kepadanya karena bakal terdampak dari kebijakan Gubernur Bali, I Wayan Koster itu.
Jadwal Pesta Kesenian Bali, Jumat, 18 Juli 2025: Ada Penampilan Duta Badung, Denpasar dan Klungkung
“Saya menerima permohonan audiensi dari asosiasi industri minuman ringan. Mereka merasa terdampak dengan kebijakan Bapak gubernur melarang produksi air kemasan di bawah satu liter dan distribusinya di seluruh wilayah Bali. Ini diskusinya panjang soal ini,” kata Bima, saat memberikan sambutan dalam acara Showcase Aspal Plastik, di Jimbaran Hub, di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (5/7).
Saat ini pihaknya sedang mengkaji soal kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali.
” Kita akan lakukan kajian, kita akan dengarlah. Karena konteksnya adalah membangun ekosistem. Keluhan ini apa, pusaranya apa. Setiap kebijakan itu menurut saya penting untuk mendapatkan feedback, mendengarkan evaluasi dari semua stakeholder,” imbuhnya.
Menurutnya, setiap kebijakan itu pasti ada plus dan minusnya. “Ini kan baru, nggak apa-apa, sebagai inisiasi kita apresiasi untuk mengurangi sampah plastik,” katanya. Tapi dalam pelaksanaannya, kata dia, pasti harus dilihat data dan fakta di lapangan.
Ia menyebutkan, bahwa baru satu asosiasi AMDK yang mengadukan terkait adanya kebijakan tersebut. Dan untuk permintaan dari asosiasi AMDK itu pihaknya belum mempelajarinya apa saja yang diminta oleh mereka.
“Satu asosiasi (yang mengadukan). (Permintaannya apa), saya belum pelajari secara detail. Nanti kita akan pelajari dulu secara detail permintaannya apa,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster melarang produsen air mineral untuk memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang baru ia terbitkan.
Koster menegaskan produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah satu liter harus dihentikan. Dia enggan menerima tawaran lain dari pihak asosiasi perusahaan.
“Saya nggak peduli, mau saya dibully nggak ada urusan. Jadi saya akan memanggil semua produsen minuman kemasan plastik sekali pakai untuk tidak lagi memproduksi minuman itu. Jangan cari untung dengan menimbulkan beban masalah lingkungan dan biaya, tidak baik. Jadi kita harus dalam posisi itu,” tegas Koster saat memaparkan materi dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Bali di Kantor Gubernur Bali, di Kota Denpasar, pada Jumat (11/4).
( kanalbali/KAD)


