WALHI Bali Kirim Surat Terbuka kepada Gubernur

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( WALHI ) Bali mengirimkan surat terbuka kepada Gubenur Bali, Wayan Koster, Rabu (29/1). Surat itu berisikan permintaan untuk menghapus alokasi ruang untuk tambang pasir laut serta proyek lainya yang diakomodir dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Surat terbuka itu merupakan respon WALHI Bali atas pernyataan Koster sebelumnya di hadapan awak media (21/1). Saat itu, Koster mengatakan, “Kualitas tanah, air dan alam Bali ini belakangan terus menurun. Indikasinya banyak biota yang mati. Kunang-kunang, kakul, belut, sudah susah ditemui sekarang. Untuk itu perlu diperbaiki agar sehat kembali alam Bali,” ujarnya.

Direktur Eksekutif WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama mengatakan pihaknya turut merasakan hal yang sama seperti pernyataan Koster itu.“Kami pun berpandangan sama seperti pernyataan Gubernur. Belakangan ini kualitas alam Bali memang terus menurun,”ujarnya. Dia juga mengutarakan, “Namun fakta yang terjadi, Gubernur Bali luput. Berbagai proyek perusak lingkungan sampai saat ini masih terakomodir dalam rencana peraturan daerah Ranperda RZW3PK” ujarnya saat konfrensi pers yang bertempat di Jl Dewi Madri IV no.2.

Berdasarkan surat itu, Untung Pratama menyebutkan beberapa proyek yang berpotensi besar merusak kelestarian alam Bali yang terakomodir dalam RZWP3K. Beberapa proyek seperti alokasi ruang tambang pasir laut di lepas pantai Kuta hingga Tabanan dan perairan kecamatan Kuta Selatan.

Selain itu, juga alokasi ruang untuk reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai dan proyek reklamasi untuk perluasan Pelabuhan Benoa yang diakomodir melalui DLKr DLKp. “Oleh karenanya, WALHI Bali melalui surat terbuka ini menuntut agar Gubernur Bali I Wayan Koster selaku pemangku kebijakan segera melakukan tindakan serius menghapus alokasi ruang untuk proyek yang dimuat dalam RZWP3K,” tuntutnya.

Dan yang terakhir, menghimbau agar Koster menghapus alokasi ruang perluasan Pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi yang diakomodir dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) yang diduga sebagai alas untuk melakukan perluasan Pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi. Surat terbuka itu telah dikirim dan diterima oleh staf persuratan Adhi Suarjana. (kanalbali/ WIB)

Apa Komentar Anda?