Seorang Nenek di Denpasar Tewas Setelah Jadi Korban Jambret

Polisi mengungkpa kasus penjambretan dan curanmor di Denpasar - IST
Polisi mengungkpa kasus penjambretan dan curanmor di Denpasar - IST

DENPASAR, kanalbali.id –  Polsek Denpasar Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan kasus pencurian kekerasan (curas) yang menewaskan seorang perempuan lansia di wilayah Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Dala kasus tersebut, ada 11 kasus curanmor yang diungkap dan menetapkan 5 tersangka dan satu tersangka curas yang menewaskan seorang nenek bernama Erna Pujiastuti (71), dan korban meninggal dunia setelah menjadi korban penjambretan di Jalan Tukad Pancoran, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (6/9) lalu.

“Korban sempat dilarikan ke RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, namun nyawanya tidak tertolong,” kata Wakapolsek Denpasar Selatan, AKP Gede Suardika, Rabu (17/9).

Sementara, pelaku penjambretan berinsial MZ (26) asal Magelang, Jawa Tengah. Kronologisnya, pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 21:30 WITA, korban sedang berkendara seorang diri dan saat tiba di TKP tiba-tiba motor korban dipepet oleh motor pelaku dan langsung menarik tas korban hingga korban terjatuh tersungkur dari sepeda motornya dan lalu meninggalkan korban.

Kemudian, dari peristiwa tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku MZ di tempat indekosnya di Jalan Tukad Petanu, Denpasar.

“Pelaku ditangkap di kosnya, setelah tim (kepolisian) melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV. Motifnya karena masalah ekonomi,” imbuhnya.

Kemudian, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, tas, dompet berisi uang tunai Rp 169 ribu, pakaian, serta telepon genggam.

Atas perbuatannya, pelaku MZ dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 359 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain kasus curas, Polsek Denpasar Selatan juga berhasil mengungkap serangkaian kasus curanmor. Enam kasus melibatkan tersangka N.A.A. (34) yang beraksi di sejumlah indekos di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan dengan modus mengambil motor tanpa pengawasan.

Kemudian, 2 kasus lainnya melibatkan tersangka MUL (31), yang mencuri sepeda motor di area parkir Pasar Pemogan dan minimarket di Jalan Danau Poso, Kecamatan Denpasar Selatan, menggunakan kunci leter “T” serta mengganti plat nomor dengan palsu. Sementara tersangka AW (42) ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk usai mencuri sepeda motor di proyek Jalan Tegal Wangi II, Sesetan, dengan cara mengambil kunci yang tersimpan di dalam tas.

“Seluruh tersangka telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tegaskan, Polri berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan,” ujar AKP Suardika. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?