DENPASAR, kanalbali.id – Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan, bahwa ada isu yang mengatakan di wilayah Nusa Penida, di Kabupaten Klungkung, Bali, tidak boleh ada pembangunan sehingga tidak boleh maju.
Isu itu berhembus, usai dirinya dengan tegas mengeluarkan kebijakan terkait pembongkaran pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.
“Ada isu kok Nusa Penida, nggak boleh maju, di tempat lain (di Bali) boleh maju. Ini bukan soal begitu, kita paham Nusa Penida itu adalah berlian-nya Bali, berlian-nya Indonesia. Harus kita tata dengan sangat baik, apalagi tempat itu adalah tempat yang sangat sakral bukan tempat biasa,” kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Wisma Sabha, Kota Denpasar, Bali, Senin (1/12).
Geg Ocha Kembali dengan “Bisikan Rindu”
“Beda dengan tanah kering di sini dengan tanah kering di Kubu. Ini sakral tempat ini, hati-hati,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengaku, telah berkoordinasi dengan Bupati Klungkung dan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, sedang menyiapkan konsep penataan kawasan Pantai Kelingking tersebut.
“Supaya terarah pembangunannya ke depan, dimana boleh, dimana tidak boleh. Dan jenis apa yang cocok untuk di wilayah itu, tidak semua cocok di tempat lain cocok juga untuk di Nusa Penida. Jadi, memang betul-betul karakteristik, khususnya itu harus menjadi perhatian kita semua,” ujarnya.
Maka dengan hal itu, harus dilakukan keputusan yang tegas daripada mengorbankan masa depan Nusa Penida untuk generasi penerus sepanjang zaman, maka diputuskan lift kaca harus dibongkar.
“Ini keputusan paling terbaik yang harus dilakukan atas rekomendasi Pansus TRAP (DPRD Bali),” ujarnya.
Ia menyebutkan, tentu saja pembangunan di wilayah di Nusa Penida itu boleh, asalkan tata ruangnya harus benar, lalu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) juga harus benar serta persyaratan-persyaratan yang lainnya.
“Supaya maju secara berkesinambungan ke depan, karena itulah ini perlu diclearkan semua. Supaya kita memiliki pemahaman yang sama dan jangan pula nanti dibelok-belokan untuk tertentu,” ujarnya.
“Saya betul-betul murni mengambil keputusan yang tidak ada kepentingan lain, kecuali menjaga kepentingan masa depan Nusa Penida. Dan juga tidak bermaksud menyalahkan siapapun, ini kita bicara dalam kerangka hukum di dalam melaksanakan pembangunan terkait dengan apa yang sudah dijalankan oleh Pansus,” lanjutnya.
Kemudian, terkait informasi bahwa sejumlah warga di desa adat setempat meminta proyek lift kaca tetap dilanjutkan. Koster menyampaikan, proyek itu tetap dihentikan karena tidak berizin dan melanggar sejumlah aturan.
“Itukan aspirasi silahkan, dan nggak mungkin dilanjutkan,” ujarnya.
Gubernur Koster juga menyampaikan, bahwa ada konsep yang sangat bagus yang ditawarkan oleh Bupati Klungkung yang nantinya ada tangga yang alami untuk menuju Pantai Kelingking.
“Ada konsep yang sangat bagus yang dimiliki bapak bupati. Dia memelihara alamnya, tidak merusak alam, dia melekat di situ. Jalan tradisionalnya itu ditata dengan tangga yang sangat bagus dengan bahan alami, kalau itu jadi bagus,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster menginstruksikan pembongkaran proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Gubernur Koster mengatakan, keputusan Gubernur Bali dan Bupati Klungkung ini dengan memperhatikan, lima jenis pelanggaran yang sangat berat serta memandang.kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga alam, manusia dan kebudayaan Bali serta penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property), menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca (glass viewing platform), melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan,” kata Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23/11).(*)


