DENPASAR, kanalbali.id -Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis senilai Rp 4 miliar, di Polda Bali, pada Kamis (18/12).
Pemusnahan narkotika itu, ada yang dihancurkan dengan mesin blander dan juga dibakar di dalam tong. Selain itu, ada 7 tersangka yang ditampilkan yang ditangkap dari Bulan Oktober-November 2025, dan seluruh tersangka adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
“Ini semua dari 7 LP (Laporan) dari Bulan Oktober sampai November itu kurang lebih dengan 7 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombespol Radiant.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis ganja sebanyak 161 gram netto, ekstasi 1.345,5 butir atau 503, 15 gram netto, sabu atau methapetamine 2.077,59 gram netto, hasis 2,08 gram netto dan THC 338,61 gram netto.
“Dari total barang bukti tersebut ditaksirharganya mencapai Rp 4.014.020.000. Danberhasil menyelamatkan 900 jiwa,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, bahwa modus mereka menyelundupkan narkotika ini ada yang lewat jalur laut dan jalur darat. Dan barang bukti yang dimusnahkan rata-rata dari luar negeri, seperti dari Malaysia, Thailand, dan lain sebagainya.
“Ini semua WNI. Dan pengedar semuanya. (Diimpor) ada yang dari Malaysia, Thailand. Mereka mengedarkan di Bali saja sesama WNI juga,” ujarnya.
“Kalau mereka, istilahnya dia menyasar. Bisa kalau ada permintaan. Jadi mereka ada demand ada supply, mereka kan itu ada permintaan ada yang membeli, kemudian dia salurkan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, untuk di tahun ini barang narkotika yang masuk ke Pulau Bali kebanyakan ekstasi dan sabu-sabu dan dijual per gramnya sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
“Dan peminatnya itu, kebanyakan warga Negara Indonesia semua rata-rata,” sebutnya.
Kemudian, untuk warga asing biasanya menggunakan narkotika jenis kokain dan untuk di tahun ini warga asing yang mengedarkan narkotika cukup menurun.
“Untuk warga asing sendiri belum ada. Kalau warga negara asing yang (waktu hari) kita tangkap itu kokain. Kalau sekarang ini sudah menurun. Karena untuk warga negara asing, kita sudah kerjasama Bea Cukai, Imigrasi. Dan, sudah kita antisipasi pengawasannya dari situ. Untuk harga jual kokain itu kurang lebih Rp 7 juta per gramnya,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


