Malam Tahun Baru di Kuta Bakal Minim Kembang Api

Suasana Pantai Kuta, Bali di saat senja
Suasana Pantai Kuta, Bali di saat senja - IST

BADUNG, kanalbali.id- Pesta kembang api dan menyalakan petasan dilarang di wilayah Kuta, terutama di Pantai Kuta, di Kabupaten Badung, Bali, saat malam pergantian tahun 2026.

Bendesa Adat Kuta, I Komang Alit Ardana sekaligus Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, Bali, mengatakan untuk hotel-hotel yang berada di pemukiman warga di wilayah Kuta, itu dilarang mengadakan pesta kembang api maupun menyalakan petasan.

Namun, pihaknya hanya memberikan izin kepada satu mall di wilayah Jalan Kartika Plaza, Kuta, untuk melakukan pesta kembang api itupun syaratnya boleh dinyalakan saat pergantian tahun pada pukul 00:00 WITA dan selama lima menit dan kembang apinya tidak boleh terlalu besar dan tidak boleh dinyalakan dibawa pukul 00:00 WITA.

“Kalau hotel-hotel yang ada di pemukiman itu saya larang. Kita larang untuk pesta kembang api. Dan, untuk saat ini tidak begitu banyak yang menganjukan izin. Hanya (satu mall) di Jalan Kartika Plaza mengajukan izin untuk itu,” kata Alit Ardana, di Kuta, Bali, Selasa (23/12).

“Dan jujur, kita harus prihatin juga dengan keberadaan bangsa kita, dengan situasi sekarang. Saya itu meminimalisir untuk perayaan yang sifatnya bermain hura-hura. Kita berikan izin hanya di meledakan kembang api itu di pukul 00:00 WITA,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, untuk di wilayah Pantai Kuta juga dilarang menyalakan kembang api maupun petasan saat malam pergantian tahun. Selain itu, bagi pedagang yang menjual kembang api maupun petasan juga tidak dibolehkan di wilayah Kuta.

“Di Pantai Kuta tidak ada. Hanya (mall) hotel itu mengajukan izin. Dan kami sarankan hanya diledakkan di pukul 00:00. Dibawah jam itu, saya tidak mengizinkan. Untuk (mall)
meledakkan 5 menit saja dan saya batasi,” jelasnya.

Menurutnya, malam pergantian tahun jangan dipakai untuk hura-hura. Apalagi situasi di tahun ini ada peristiwa bencana alam di beberapa tempat di Indonesia.

“Iya kita harus prihatinlah dengan keberadaan bangsa kita seperti ini.
Di perubahan tahun ini, bukan kita pakai untuk hura-hura. Tetapi kalau bisa kita berdoa, biar semua baik,” ungkapnya.

Untuk di Pantai Kuta, pihaknya juga melarang adanya pesta kembang api dan bagi pedagang yang berjualan kembang api di wilayah Pantai Kuta, nanti akan dilakukan sidak bersama keamanan desa adat dan aparat.

“Di pantai tidak. Memang saya larang untuk peledakan kembang api, petasan itu kita larang. Memang keseharian ini, memang kita larang. Kita dari desa sudah menyebarkan surat edaran untuk melarang peledakan kembang api dan petasan. Di wilayah kuta termasuk pantai, berjualan pun juga kita larang,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, saat malam pergantian tahun 2024-2025 lalu itu memang ada pesta kembang api di Pantai Kuta, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, menggelar perayaan malam pergantian tahun.

“Dan sekarang Pemkab Badung tidak membuat acara seperti itu,” ujarnya.

Ia juga menyatakan, jika nantinya ada pedagang yang menjual kembang api maupun petasan, tentunya nanti terkena sidak dan hal tersebut sudah dilakukan jauh hari sebelumnya.

“Artinya kita bisa meminimalisir, pedagang tidak akan ada (yang jualan). Karena sebelumnya saya sidak. Berani jualan saya sidak. Karena ini surat edarnya sudah
kita edarkan sudah jauh-jauh hari. Artinya sudah 6 bulan kita edarkan, bukan baru ini saja,” ujarnya.

“Kita bersama dengan aparat (melakukan sidak). Karena kita sudah menyebarkan surat pemberitahuan. Kita melarang keras, Desa Adat Kuta, melarang keras untuk penjualan kembang api dan petasan tersebut di wilayah Kuta,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?