DENPASAR, kanalbali.id – Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, melarang warga di wilayah hukum Polresta Denpasar melakukan pesta kembang api saat di akhir tahun atau malam pergantian tahun 2025-2026 nanti.
Selain itu, Polresta Denpasar memastikan tak ada pemberian izin penggunaan kembang api saat merayakan malam tahun. Hal ini lantaran suasana berduka mengingat bencana alam yang sebelumnya melanda sebagian besar wilayah Sumatra dan Aceh.
Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah Nyaris Beredar di Bali, Pembawanya Dua Sejoli Asal Thailand
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi mengatakan, larangan pesta kembang api itu merupakan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengenai larangan lewat kembang apa di malam pergantian tahun.
Yuk Kenali Perbedaaan Hacker dan Cracker
“Ini sesuai dengan surat edaran telegram Kapolri untuk tidak menerbitkan izin kembang kembang api dalam rangka menyambut natal dan tahun baru. Jika pun ada yang izinnya sudah terlanjur diberikan, agar segera menerbitkan surat pembatalan,” kata Kompol Sukadi di Mapolresta Denpasar, Jumat (26/12).
“Mengingat situasi masih berduka, secara keseluruhan Indonesia ini masih berduka, musibah sangat besar sehingga kita memerlukan empati kepada masyarakat yang mengalami musibah,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, larangan pesta kembang api di wilayah hukum Polresta Denpasar sudah jelas,”Terkait himbauan itu sudah jelas tidak direkomendasikan melaksanakan kegiatan kembang api. Artinya dilarang,” ungkapnya.
Kemudian, terkait tempat obyek wisata di wilayah hukum Polresta Denpasar, seperti di Kota Denpasar dan di Kabupaten Badung, seperti di wilayah Sanur, Kuta, dan Kuta Selatan, agar tidak merayakan akhir tahun dengan pesta kembang api dan terutama bagi warga.
Selain itu, Polresta Denpasar bekerjasama dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk melalukan penertiban kedepannya. Soal penindakan bagi warga atau tempat usaha serta obyek wisata yang melakukan pesta kembang api nanti akan dilihat dari tingkat kesalahannya.
Kemudian, terkait tempa hiburan ataupun obyek wisata serta lainya yang telah meminta izin untuk menggelar pesta kembang api agar segera dibatalkan.
“Yang jelas kami Polresta Denpasar akan bekerjasama dengan Satpol PP melalukan penertiban itu. Nanti kita lihat seperti apa tindakannya dan sesuai kesalahannya. Apabila terlanjur mengeluarkan izin segera membatalkan,” jelasnya.
Kemudian, terkait soal berapa tempat-tempat usah dan obyek wisata yang meminta izin untuk menggelar pesta kembang api, pihaknya belum bisa mendata.
“Soal perizinan kami belum mendapatkan datanya, karena itu datanya dari Intel. Sudah ada edaran mengacu dengan (perintah) dari Kapolri. Tapi yang jelas himbauan Kapolri nggak bisa ditawar lagi,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


